Selamat Kepada para Guru, Tidak Perlu Ikut PPG untuk Sertifikasi 2023, Caranya Mudah Sekali....

- 28 Januari 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan /Freepik/benzoix

Baca Juga: Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Ganjar Pranowo Pusing Masalah Pegawai: Yang Mau Ngisi Siapa?

Tapi, kini guru bisa dengan mudah mendapatkan sertifikasi hanya dengan mengikuti ujian tertulis. 

Hal ini sudah tertuang dalam Permendikbud nomor 54 Tahun 2022, guru akan mendapatkan kemudahan dalam hal proses perolehan sertifikat pendidik.

Tapi, hanya guru dari kategori tertentu saja yang bisa mendapatkan kemudahan untuk sertifikasi. 

Para guru tersebut berasal dari kategori Guru Penggerak yang merupakan guru lulusan Program Guru Penggerak. 

Baca Juga: Sebut Negara Bisa Runtuh, Anggota DPR Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini untuk Tenaga Honorer yang Lama Mengabdi

Program Guru Penggerak (PGP) merupakan program yang sudah berlangsung dari tahun 2020 untuk melahirkan para guru berkualitas dan guru pemimpin.

Guru yang sudah lulus Program Guru Penggerak akan mendapatkan berbagai benefit, salah satunya bisa mendapatkan sertifikasi jauh lebih mudah. 

Guru Penggerak tidak perlu mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan yang harus menyelesaikan pendidikan 36 SKS untuk mendapatkan sertifikasi.

Selain itu, ujian lainnya dan praktik lapangan juga tidak perlu dilakukan oleh guru lulusan Program Guru Penggerak. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x