Baca Juga: Tenaga Honorer akan DIhapus, Ganjar Pranowo Berikan Solusi Terbaik bagi Pemerintah
Para guru lulusan Guru Penggerak hanya melakukan dua hal ini agar bisa mendapatkan sertifikasi:
- Melaporkan tugas yang sudah diselesaikan ketika mengikuti Program Guru Penggerak.
- Mengikuti uji pengetahuan sebagai uji kompetensi.
Itulah dua hal mudah yang hanya perlu dilakukan oleh lulusan Guru Penggerak untuk mendapatkan sertifikasi.
Bagi para guru yang belum mengikuti Program Guru Penggerak bisa segera mendaftar.
Kemdikbud akan kembali membuka Program Guru Penggerak (PGP) untuk batch terbaru yang bisa diikuti oleh para guru di seluruh Indonesia.
Semoga informasi di atas bermanfaat bagi para guru. ***