Tak Harus Sertifikasi, Guru Non PNS Ini Bisa Dapat Tunjangan Insentif Sebesar Maksimal Rp3 Juta

- 28 Januari 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi. Guru non PNS non sertifikasi kategori ini bisa dapat tunjangan insentif sebesar maksimal Rp3 juta
Ilustrasi. Guru non PNS non sertifikasi kategori ini bisa dapat tunjangan insentif sebesar maksimal Rp3 juta /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Guru honorer atau non PNS yang belum sertifikasi memiliki kesempatan mendapatkan tunjangan insentif dengan total maksimal Rp3 juta.

Kabar ini tentu saja merupakan kabar gembira bagi guru yang berstatus bukan PNS dan belum sertifikasi.

Pasalnya, meski belum berstatus sebagai PNS dan belum sertifikasi, guru honorer non sertifikasi tetaplah guru yang layak diperhatikan kesejahteraannya.

Baca Juga: Selamat, yang Ditunggu Guru Akhirnya Segera Terlaksana, Jangan Lewatkan Agenda Kemdikbud Ini, Link Ada di Sini

Adapun guru non PNS non sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan insentif yang dimaksud dalam artikel ini adalah guru non PNS non sertifikasi yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kemenag.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi Kemenag, tunjangan insentif ini merupakan tunjangan bagi guru bukan PNS yang mengajar di:

- Raudhatul Athfal (RA)

- Madrasah Ibtidaiyah (MI)

- Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan

- Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi, Guru Jangan Terlewat Agenda Penting Kemdikbud Tanggal 31 Januari 2023

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada guru non PNS atau honorer yang berdedikasi mencerdaskan anak bangsa.

Zain berharap tunjangan insentif ini dapat memotivasi para guru non PNS untuk lebih berkinerja dalam peningkatan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” kata Zain.

Tunjangan insentif bagi guru honorer atau non PNS ini diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan selama 1 tahun atau 12 bulan, dipotong pajak.

Dengan demikian, jika ditotalkan, besaran tunjangan insentif yang diterima guru non PNS non sertifikasi di bawah naungan Kemenag ini adalah Rp3 juta sebelum dipotong pajak. 

Guru non PNS yang ditetapkan menjadi penerima tunjangan insentif ini dapat mengecek statusnya maupun info pencairan melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kementerian PANRB, Catat 4 Tanggal Penting Ini!

Lalu apa kriteria guru penerima tunjangan insentif ini?

Berikut kriteria guru penerima tunjangan insentif ini berdasarkan peraturan di tahun 2022 sebagai gambaran persyaratan di tahun 2023:

1. Guru aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA Kemenag;

2. Guru belum lulus sertifikasi (non sertifikasi);

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;

5. Guru yang berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru non PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Catat, Guru Non Sertifikasi Kategori Ini Hanya Perlu Seleksi Administrasi untuk Lolos PPG Dalam Jabatan 2023

6. Guru memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Guru memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Guru bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Segera Tentukan Pilihan, Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN di Tahun 2023 Menurut Informasi Resmi Menteri PANRB

Hingga kabar ini ditulis Kemenag belum merilis kabar terbaru mengenai kriteria tunjangan insentif ini.

Meski begitu, informasi ini dapat menjadi pengetahuan awal bagi guru non PNS non sertifikasi di bawah naungan Kemenag.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x