Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair Jika Tidak Masuk 3 Hari hingga Cuti Lebih 14 Hari

- 30 Januari 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru /Freepik/benzoix

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru pada mekanisme penyalurannya dicanangkan dalam ketentuan yang berlaku.

Diketahui bahwa terdapat dua kategori, dalam mekanisme penyaluran dan skema  tunjangan sertifikasi guru, yakni di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud.

Kali ini dipaparkan informasi mengenai di bawah naungan Kemenag yang penyaluran  skemanya diatur untuk madrasah, biasanya tunjangan sertifikasi guru disalurkan per bulan. 

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Rhythm Kyoshin Indonesia 2023, Simak mulai Kualifikasi sampai Batas Daftar!

Terdapat juknis baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawasan Madrasah Tahun Anggaran  2023.

Pada juknis, terdapat poin penting yang menyebut bahwa tunjangan profesi guru bisa tidak dibayarkan karena beberapa hal, sebagaimana berikut.

  1. Tidak masuk atau tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan

Ketentuannya tidak hadir tanpa menyertakan keterangan yang sah bagi para guru, kepala, dan pengawas madrasah 

Bagi guru, kepala, dan pengawas yang melakukan hal tersebut, kemungkinan tunjangannya tidak cair.

Baca Juga: Siap-Siap, IISMA Hadir Sebentar Lagi, Berikan Pengalaman dari Kampus Terbaik Dunia, Siapa yang Mau?

  1. Cuti sakit dalam jangka waktu lebih dari 14 hari

Bagi guru, kepala, dan pengawas yang cuti sakit lebih dari 14 hari, maka kemungkinan tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan. Maka, jika cuti diminta untuk memperhatikan jangka waktu.

  1. Melakukan cuti alasan penting lebih 6 hari

Tunjangan profesi guru kemungkinan tidak cair, jika guru, kepala, dan pengawas madrasah cuti alasan penting dalam jangka lebih 6 hari.

  1. Cuti di luar tanggungan negara

Tunjangan profesi kemungkinan tidak cair, apabila guru, kepala, dan pengawas madrasah melakukan cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK 2022 BPOM Diumumkan, Berikut 5 Poin Pentingnya!

5. Menunaikan haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri, tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar) yang ditentukan.

Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang menunaikan haji dan umroh sesuai ketentuan yang disebutkan, kemungkinan tunjangan profesinya tidak cair.

  1. Menjalankan studi perkuliahan (tugas belajar)

Studi dilakukan dengan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali ketika masa tugas belajarnya selesai.

Ketentuan tidak cairnya tunjangan profesi guru sesuai juknis terbaru Kementerian Agama (Kemenag) lebih detailnya dapat klik link tautan ini.

Baca Juga: Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon PPPK 2022 Kemenag, Nurudin Sampaikan 74.424 Pelamar Lakukan Ini

Atas juknis baru, guru, kepala, dan pengawas madrasah diminta untuk memperhatikan dengan baik, supaya kemungkinan tunjangan profesi tidak cair tidak terjadi.

Demikian informasi seputar tunjangan profesi guru atau di bawah naungan Kemenag berdasarkan juknis baru.

Informasi terkait dapat dilihat di laman atau juknis resmi terkait.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Simpatika Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x