Syarat Ini Berlaku untuk Guru Non Sertifikasi, Kemdikbud Terapkan pada 2023. Tendik Harap Cermat...

- 31 Januari 2023, 16:01 WIB
Syarat Ini Berlaku untuk Guru Non Sertifikasi, Kemdikbud Terapkan pada 2023, Tendik Harap Cermat...
Syarat Ini Berlaku untuk Guru Non Sertifikasi, Kemdikbud Terapkan pada 2023, Tendik Harap Cermat... /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Untuk guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023 ini harus mengetahui kebijakan dadi Kemdikbud Ristek.

Kebijakan Kemdikbud untuk guru non sertifikasi ini tertuang dalam Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Di dalam isi Permendikbud tersebut, guru non sertifikasi harus mengetahui kebijakan terbaru yang akan menjadi sandaran guru dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Seperti diketahui bahwasanya terdapat perubahan kebijakan untuk guru dapat sertifikasi dari Permendikbud Ristek yang sebelumnya.

Baca Juga: Mantap, Guru Non Sertifikasi yang Masuk Kriteria Ini Diberi Kekhususan oleh Kemdikbud, Langsung Diangkat?

Seperti salah satunya adalah terkait persyaratan guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Jika pada peraturan sebelumnya untuk guru non sertifikasi dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan tidak boleh hanya mengajar minimal tiga tahun terakhir, tetapi di Permendikbud yang terbaru guru yang masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Lebih lanjut, pada Permendikbud yang terbaru guru non sertifikasi bisa hanya mengikuti ujian PPG Dalam Jabatan nya saja.

Baca Juga: Bersiap Tanggal 2 dan 3 Februari 2023, Tenaga Honorer JF Ini Siap-siap Diangkat Jadi ASN. Jangan Terlewat...

Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 16, yaitu rekognisi pembelajaran lampau bagi guru Dalam Jabatan diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Maka bagi dua kriteria guru tersebut, pada saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan akan diberikan setara dengan 36 SKS.

Di samping itu, pada Pasak 16 ayat 2 dijelaskan bahwa rekognisi pembelajaran lampau bagi guru Dalam Jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk pada dua kriteria sebelumnya, diberikan dengan persyaratan berikut:

1. Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015, maka akan diberikan setara dengan 24 SKS.

Baca Juga: Guru Honorer Segera Bersiap Tanggal 2-3 Februari 2023, Ada Agenda Penting Ini Dari Kemdikbud. Soal Kelanjutan?

2. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga tahun 2025, maka akan diberikan setara dengan 18 SKS.

Hal tersebut harus dicermati oleh guru non sertifikasi agar pada saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan tidak keliru dalam mengikutinya.

Nantinya guru non sertifikasi tinggal menunggu pengumuman untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x