Ternyata Ini Batas Usia Guru Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Menurut Aturan Berlaku

- 1 Februari 2023, 13:26 WIB
Apakah semua guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan? Adakah batas usia yang disyaratkan untuk mengikuti program ini? Simak selengkapnya.
Apakah semua guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan? Adakah batas usia yang disyaratkan untuk mengikuti program ini? Simak selengkapnya. /Instagram @ditsmp.kemdikbud

Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Dibuka untuk Umum, Tidak Hanya dari Sekolah Kedinasan, Golongan Mana yang Akan Diuntungkan?

Berikutnya, Kemdikbud mensyaratkan guru dalam jabatan harus berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan.

Artinya, batas usia paling tinggi guru agar bisa mengikuti program ini adalah 58 tahun.

Selanjutnya, Kemdikbud juga mensyaratkan guru dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta berkelakuan baik.
Terakhir, guru yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2023 disyaratkan terdaftar pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemdikbud.

Agar lebih jelas, berikut ini bunyi pasal 5 Permendikbud nomor 54 tahun 2022 mengenai persyaratan guru mengikuti PPG Dalam Jabatan:


Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;

b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;

Baca Juga: Besok Terakhir, Guru Sertifikasi dan Non Masih Bisa Ikut Agenda Kemdikbud Ini, Tinggal Klik Link Berikut

f. sehat jasmani dan rohani;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x