Berikutnya, Kemdikbud mensyaratkan guru dalam jabatan harus berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan.
Artinya, batas usia paling tinggi guru agar bisa mengikuti program ini adalah 58 tahun.
Selanjutnya, Kemdikbud juga mensyaratkan guru dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta berkelakuan baik.
Terakhir, guru yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2023 disyaratkan terdaftar pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemdikbud.
Agar lebih jelas, berikut ini bunyi pasal 5 Permendikbud nomor 54 tahun 2022 mengenai persyaratan guru mengikuti PPG Dalam Jabatan:
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
f. sehat jasmani dan rohani;