8. Terdaftar pada sistem Dapodik.
Itulah kriteria guru dalam jabatan yang bisa ikut proses sertifikasi pendidik, tahapan program PPG Dalam Jabatan, dan persyaratan resmi Kemdikbud agar dapat mendaftar dalam proses sertifikasi.
Pastikan Anda memperhatikan dengan cermat agar dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapat sertifikat pendidik. Setelah mendapat sertifikat pendidik, Anda akan terdaftar pula sebagai penerima TPG atau Tunjangan Profesi Guru.***