Kabar Gembira untuk Seluruh Guru Non Sertifikasi, Proses Mendapatkan Serdik Jadi Lebih Mudah? Cek Disini

- 3 Februari 2023, 10:51 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira untuk Seluruh Guru Non Sertifikasi, Proses Mendapatkan Serdik Jadi Lebih Mudah
Ilustrasi Kabar Gembira untuk Seluruh Guru Non Sertifikasi, Proses Mendapatkan Serdik Jadi Lebih Mudah /Knowledge Train/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi penting bagi seluruh guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik.

Guru non sertifikasi tentu sangat mengidamkan sertifikat pendidik guna memperoleh tunjangan guru di tahun 2020 3 ini.

Kemdikbud memberikan kabar gembira untuk seluruh guru non sertifikasi, jadi simak artikel ini hingga akhir ya.

Kabar gembira tersebut merupakan hak istimewa bagi guru non sertifikasi yang ingin memperoleh sertifikat pendidik.

Guru non sertifikasi yang sudah bekerja dan mengabdi bertahun-tahun tetapi belum mendapatkan sertifikasi, mari merapat.

Baca Juga: Cermati Kabar Terbaru Seleksi CASN 2023, Tenaga Honorer Jangan Sampai Salah Langkah Ya!

Kemdikbud telah resmi mengeluarkan regulasi baru yaitu Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 yang berisi tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.

Regulasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru dalam jabatan yang ingin mendapatkan sertifikasi.

Kemdikbud akan memberikan kemudahan bagi guru yaitu potongan kegiatan ketika guru non sertifikasi mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Dalam pasal 4 Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 disebutkan adanya kriteria guru non sertifikasi yang akan mendapatkan kemudahan dari Kemdikbud.

Salah satunya adalah guru non sertifikasi harus menjadi lulusan Program Guru Penggerak atau PGP.

Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi, Tenaga Honorer Bersiap Jadi ASN Atau Dihapus? PANRB Berikan Jawaban Ini...

Selain mengikuti program guru penggerak, kemudahan berikutnya adalah guru dalam jabatan yang sudah mengikuti dan lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru.

Kedua kriteria itu bisa mendapatkan hak istimewa dari Kemdikbud untuk diberi kemudahan dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Guru penggerak ke depannya akan mendapatkan hak istimewa yaitu tidak perlu mengikuti pendidikan, tidak perlu mengikuti ujian komprehensif sampai mengikuti praktik mengajar di lapangan.

Sementara itu untuk guru yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak maka tidak perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti pendidikan guru penggerak dan juga mengikuti ujian pengetahuan bagi guru dalam jabatan.

Berikutnya yang sudah lulus pendidikan Latihan Profesi Guru, hak istimewanya sama dengan guru penggerak.

Baca Juga: Ya Ampun, Masalah Ini Bikin Tenaga Honorer Susah Jadi ASN, DPR: Tidak Selesai Dari Dulu

Yaitu tidak perlu mengikuti pembelajaran selama 36 SKS, tidak perlu mengikuti ujian komprehensif dan tidak perlu praktik mengejar lapangan.

Guru yang sudah lulus Latihan Profesi Guru hanya perlu mengikuti ujian pengetahuan saja.

Untuk itu jangan lewatkan kesempatan ini ya. Bagi guru yang masuk dalam kriteria sebagaimana disebutkan di atas, segera berproses agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x