4 Hari Lagi, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Ini Harus Dicairkan Segera Sebelum 7 Februari 2023, Dapat Segini

- 3 Februari 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru Non Sertifikasi Ini Harus Dicairkan Segera sebelum 7 Februari 2023,
Ilustrasi Tunjangan Guru Non Sertifikasi Ini Harus Dicairkan Segera sebelum 7 Februari 2023, /Instagram @ditsmp.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Penting diketahui oleh guru non sertifikasi yang mendapatkan tunjangan dari pemerintah di bulan Februari 2023 ini.

Adanya tunjangan untuk guru non sertifikasi ini disampaikan melalui surat edaran Kemenag dengan nomor B-81/Dr.I.II/KU.05/01/2023 yang diterbitkan pada 31 Januari 2023.

Surat edaran untuk guru non sertifikasi ini membahas mengenai penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023.

Perlu diketahui oleh guru non sertifikasi, di dalam isi surat edaran tersebut Kemenag menyampaikan bahwa batas waktu aktivasi rekening pertama penerima tunjangan 6 dan tunjangan khusus tahun 2022 akan diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2023.

Baca Juga: Wah, Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi dan Non Langsung Dari Presiden Jokowi, Mulai Berlaku...

Perpanjangan tunjangan insentif guru ini tidak boleh melebihi batas waktu tersebut.

Sebab Bank Mandiri dapat melakukan penutupan pada rekening yang tidak melakukan aktivasi.

Bagi guru non sertifikasi ingin mengecek apakah termasuk yang menerima tunjangan insentif atau tidak dapat mengeceknya melalui SIMPATIKA.

Perlu diketahui bahwa untuk guru non sertifikasi yang belum mendapatkan kesempatan pada tahun 2022 kemarin, ada kesempatan di tahun 2023 ini, bahkan yang telah mendapatkan tunjangan insentif ini bisa mendapatkannya kembali.

Baca Juga: Catat, Semua Guru Sertifikasi dan Non Wajib Bersiap Paling Lambat pada 6 Februari 2023, 3 Hari Lagi...

Selain itu, juga terdapat alur tunjangan insentif tahun 2023 yang perlu diketahui oleh guru-guru, seperti sebagai berikut:

1. Guru yang memenuhi syarat
2. Guru melakukan pengusulan
3. Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan
4. Data calon kandidat penerima insentif
5. Pengolahan data oleh Tim Pusat
6. Kuota insentif masing-masing Provinsi
7. Verifikasi data oleh Dukcapil
8. Penetapan Penerima tunjangan insentif

Dalam hal ini guru yang ingin mendapatkan tunjangan insentif tahun 2023 harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Barulah nantinya guru dapat melalui alur rangkaian proses tersebut untuk penerima tunjangan insentif tahun 2023.

Baca Juga: 3 Kabar Gembira Tenaga Honorer di Tahun 2023, PANRB Sebut Non ASN Punya Peluang Besar Jadi PNS Melalui…

Untuk persyaratannya sendiri yang dapat guru ketahui adalah sebagai berikut:

1. Nama lengkap sesuai KTP atau KK
2. NIK tidak boleh kosong dan harus sesuai KTP
3. Tempat lahir tidak boleh kosong dan harus sesuai KTP atau KK
4. Tanggal lahir tidak boleh kosong dan harus sesuai KTP atau KK
5. Nama Ibu tidak boleh kosong dan harus sesuai KTP atau KK, kemudian
6. Guru aktif mengajar
7. Minimal sebanyak 6 jam tatap muka
8. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru

Baca Juga: Ini Syarat Guru Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan dan Dapatkan Sertifikasi, Kriterianya Adalah...

9. Belum sertifikasi
10. Memiliki NPK atau NUPTK
11. Kualifikasi D4 atau S1
12. Belum usia pensiun
13. Non PNS
14. Madrasah Ber NSM
15. Kab Kota madrasah tidak boleh kosong
16. Kecamatan madrasah tidak boleh kosong
17. Kode pos madrasah tidak boleh kosong
18. Provinsi domisili tidak boleh kosong
19. Kab Kota tidak boleh kosong
20. Kecamatan tidak boleh kosong
21. Kode pos domisili tidak boleh kosong dan sesuai dengan digit.

Itulah persyaratan yang harus guru non sertifikasi penuhi untuk bisa mendapatkan tunjangan insentif tahun 2023.

Untuk besarannya sendiri tunjangan insentif diberikan sebanyak Rp250.000 per bulan dikali 12 bulan dengan dipotong pajak.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x