Alhamdulillah, Guru Bisa Langsung Sertifikasi Tahun 2023 dengan Syarat Ini Doang, Dimudahkan Kemendikbud...

- 4 Februari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan /Freepik/benzoix

gyrg

 

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi para guru yang masih belum mendapatkan sertifikasi pendidik di tahun 2023 ini.

Kemendikbud akan memudahkan guru yang belum mendapatkan sertifikasi agar segera dan secepat mungkin mendapatkan sertifikat pendidik.

Kemendikbud sendiri memberikan kemudahan bagi para guru yang sudah mengajar puluhan tahun tapi belum mendapatkan sertifikasi secara langsung.

 Baca Juga: Selamat Tenaga Honorer, Penghapusan non ASN Tegas Ditolak Kepala Daerah Ini....

Kemendikbud sendiri sudah membuat regulasi yaitu Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 yang mengatur soal pemberian sertifikasi guru.

Dalam Permendikbud Ristek tersebut para guru dimudahkan untuk mendapatkan sertifikasi oleh Kemendikbud.

Tapi, guru dengan kategori tertentu saja yang akan dimudahkan dan dipercepat oleh Kemendikbud untuk mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat dan Beruntung, Orang Nomor 1 Dari Daerah Ini Siap Bantu Tolak Penghapusan....

 

Lalu guru kategori manakah yang akan dimudahkan oleh Kemendikbud dan mendapatkan privilege ?

Sabar dulu, simak terus ya artikel di bawah ini dan baca sampai habis. Karena artikel ini sangat penting bagi para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi tahun 2023 ini.

Seperti yang sudah dituliskan di atas, aturan mendapatkan sertifikasi pendidik sudah diregulasikan dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Sujud Syukur, Tenaga Honorer Tidak Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Jatim Beri Alasan Ini....

 

Dalam regulasi tersebut dijelaskan kalau guru yang masih aktif mengajar harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai syarat mendapatkan sertifikat pendidik.

Dalam pendidikan PPG tersebut, para guru akan mendapatkan materi SKS pembelajaran, tes dan ujian serta praktek mengajar lapangan.

Syarat tersebut merupakan salah satu kriteria untuk para guru bisa lulus dan mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud.

Baca Juga: Tenaga Honorer Full Senyum, BKD Jatim Sebut Ada Kebijakan Baru yang Menguntungkan non ASN, Nasibnya Akan..

 

Kalau dilihat tentu sangat lama dan panjang sekali untuk para guru bisa mendapatkan sertifikasi karena harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Tapi dalam regulasi baru Kemendikbud, ada kategori guru yang akan mendapatkan kemudahan dan kecepatan dari Kemendikbud.

Kategori guru tersebut adalah guru lulusan Program Guru Penggerak (PGP).

 Baca Juga: Walah, Tenaga Honorer Akan Diubah Statusnya Menjadi Pekerja Kontrak, MenpanRB Berikan Penjelasan Berikut....

Guru lulusan Program Guru Penggerak tidak perlu mengikuti pendidikan SKS, ikut ujian dan tes sampai harus melakukan praktik mengajar lapangan seperti para guru kebanyakan.

Untuk mendapatkan sertifikasi, guru penggerak hanya perlu mengumpulkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti program pendidikan Guru Penggerak Kemendikbud.

Guru penggerak juga hanya perlu mengikuti ujian pengetahuan sebagai syarat lulus dan mendapatkan sertifikasi.

 Baca Juga: Bersatu Bantu Tenaga Honorer, MenpanRB dan Kepala Daerah akan Ambil Solusi Berikut Ini Terkait non ASN

Dengan menjadi guru penggerak,  maka Kemendikbud akan memberikan kemudahan dalam hal mempercepat para guru mendapatkan sertifikasi pendidik.

Tentu ini menjadi benefit yang sangat luar biasa bagi guru lulusan program guru penggerak karena mendapatkan kecepatan dan kemudahan dari Kemendikbud. ***

 Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Diusulkan Menjadi ASN Tahun 2023 oleh DPRD: Masih Banyak yang di Bawah UMR

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x