Resmi, Regulasi Ini Sebut Guru Bebas dari Beban Kerja jika 3 Hal Ini Terjadi, Nomor 2 Impian Banyak Tendik...

- 4 Februari 2023, 18:02 WIB
Ilustrasi Regulasi Ini Sebut Guru Bebas dari Beban Kerja jika 3 Hal Terjadi pada Tendik
Ilustrasi Regulasi Ini Sebut Guru Bebas dari Beban Kerja jika 3 Hal Terjadi pada Tendik /Freepik/pressfoto

Baca Juga: Resmi, Ini Besaran Tunjangan Pengganti Sertifikasi Guru jika RUU Sisdiknas Disahkan. Tendik Bisa Dapat Segini

Seperti  diketahui bahwasanya di bulan Januari 2023 lalu, Kemdikbud membuka program pertukaran guru Indonesia-Korea Selatan.

Untuk program pertukaran guru Indonesia-Korea Selatan ini akan berlangsung selama tiga bulan.

Nantinya guru Indonesia yang mendapatkan peluang menjadi pendidik di Korea Selatan akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang ada di Korea.

Begitupun juga dengan guru Korea yang ditempatkan di Indonesia.

Baca Juga: Resmi, Ini Besaran Tunjangan Pengganti Sertifikasi Guru jika RUU Sisdiknas Disahkan. Tendik Bisa Dapat Segini

Terdapat beberapa persyaratan yang harus guru ketahui, salah satunya adalah bisa berbahasa Inggris secara aktif, baik dari tulisan maupun lisan.

Kemampuan berbahasa Inggris guru juga harus dibuktikan dengan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

Tentunya bagi guru Indonesia yang berkesempatan untuk bertukar tempat dalam mendidik, akan dibebaskan dari beban kerja guru.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah