Surat tersebut merujuk pada data Dapodik atau data pokok pendidikan.
Tujuan penyaluran tunjangan diupayakan Kemdikbud sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru di yang ada daerah khusus sebagaimana disebut oleh Plt. Ditjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani.
Berdasarkan SK penerima tunjangan khusus guru yang akan cair Rp 1,5 juta tersebut, nama-nama guru yang berhak mendapatkan tunjangan harus dikonfirmasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru Honorer Dari Kemdikbud, Masih Ada Peluang Jadi ASN di Tahun 2023
Adapun kemudian, pemda melakukan verifikasi dan validasi atas nama-nama penerima tunjangan khusus tersebut.
Kemudian, jika data telah terverifikasi dan tervalidasi sempurna, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK yang diterbitkan secara bertahap.
Tahap ke-1, terhitung dari bulan Januari hingga Juni, bagi guru non Asn atau guru honorer yang belum inpassing, tunjangannya sebanyak Rp 1.500.00 per bulan
Baca Juga: Jelang Penghapusan Non ASN Pemprov Ini Sepakat Takkan Berhentikan Tenaga Honorer Tahun 2023
Tahap ke-2, terhitung bulan Juli hingga Desember pada tahun berjalan, guru non Asn atau guru honorer yang belum inpassing, tunjangannya sebanyak Rp 1.500.00 per bulan.
Adapun dalam penerimannya, jumlah besaran tunjangan khusus atau TKG yang diterima oleh guru ASN adalah sebanyak satu kali gaji pokok, sesudah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.