2 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi dari Kemdikbud dan Kemenkeu Tahun 2023 sesuai SE dan Regulasi Baru

- 6 Februari 2023, 08:15 WIB
2 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi dari Kemdikbud dan Kemenkeu Tahun 2023 sesuai SE dan Regulasi Baru
2 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi dari Kemdikbud dan Kemenkeu Tahun 2023 sesuai SE dan Regulasi Baru /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: Kabar Gembira 2023, 12 Ribuan Guru Dapat Insentif Lebih Besar, Kenaikannya Lumayan, Selamat!

Disebutkan dalam surat edaran, tunjangan profesi merupakan tunjangan yang disalurkan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik. Tujuannya memberi penghargaan atas profesionalitas guru dalam mendidik.

Besaran yang diberikan sejumlah satu bulan gaji pokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.

Sementara tambahan penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah non sertifikasi serta memenuhi kriteria sebagai penerima
tambahan penghasilan.

Besaran yang diberikan sejumlah Rp250.000,-/bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Honorer Bersiap Pada Pertengahan Februari 2023, Ada Peluang Diangkat Jadi ASN

Alokasi anggaran untuk TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik yang termuat dalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 mengenai Guru.

- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengacu pada PP No. 12 tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemda dapat menyalurkan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan di suatu daerah atas persetujuan DPRD.

TPP ASN Daerah besarannya berbeda di masing - masing daerah sesuai dengan kemampuan daerah.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah