Baca Juga: Yes, Ada Kemudahan dari Kemdikbud, Guru Bisa Sertifikasi dengan Sangat Mudah Khususnya untuk yang...
Tambahan penghasilan diberikan untuk guru berdasarkan pertimbangan:
a. Beban kerja, sesuai dengan beban kerja disalurkan kepada Pegawai ASN yang sudah dibebani pekerjaan untuk
menyelesaikan tugas yang dinilai telah melampaui beban kerja normal.
b. Tempat bertugas,
Tambahan penghasilan diberikan kepada Pegawai ASN yang pada pelaksanaan tugasnya di Daerah dengan mempunyai tingkat kesulitan tinggi dan Daerah terpencil.
c. Kondisi kerja
Tambahan penghasilan juga melihat dari kondisi kerja yang berada di lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
Baca Juga: Lirik Lagu Mesra-mesraannya Kecil-kecilan Dulu oleh Sal Priadi, Tunggu Sampai Semua Mereda
d. Kelangkaan profesi
Tambahan penghasilan diberikan sesuai kelangkaan profesi dalam melaksanakan tugas yang mempunyai kemampuan khusus dan langka.