Resmi Berubah, Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Kini Seperti Ini, Bikin Happy Penerima TPG

- 6 Februari 2023, 08:15 WIB
Kemenag berikan info skema perubahan pencairan tunjangan sertifikasi guru yang membuat guru penerima TPG berbahagia, seperti ini infonya
Kemenag berikan info skema perubahan pencairan tunjangan sertifikasi guru yang membuat guru penerima TPG berbahagia, seperti ini infonya /Dok Kemenag

BERITASOLORAYA.com – Bagi penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG, ada informasi resmi nih! Kabar ini tentu berkaitan dengan TPG.

Baru saja Kemenag Kota Salatiga mengumumkan secara resmi adanya perubahan skema dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut membawa Kemenag Salatiga menyelenggarakan rapat koordinasi atau rakor terkait TPG.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Honorer Bersiap Pada Pertengahan Februari 2023, Ada Peluang Diangkat Jadi ASN

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman didampingi oleh Kasubbag TU, H. Nurcholis.

Turut hadir pula Kepala Seksi/Gara, Kepala Madrasah Negeri, Perencana, Bendahara Pengeluaran, Pengelola DIPA PPABP, Pengelola DIPA Sekjen, dan Pengelola TPG Pendis sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui portal resmi Kemenag.

Berdasarkan laman tersebut, diketahui bahwa kini skema pencairan tunjangan sertifikasi guru yang berada dalam naungan Kemenag resmi berbah, yakni dipusatkan di satker Sekretariat Jenderal (Sekjen).

Baca Juga: Kabar Gembira 2023, 12 Ribuan Guru Dapat Insentif Lebih Besar, Kenaikannya Lumayan, Selamat!

Agenda rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman didampingi oleh Kasubbag TU, H. Nurcholis serta jajaran lainnya.

Dalam agenda rapat Taufiq mengemukakan urgensi rakor yang tidak lain adalah jika terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain.

“Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain,” Ungkap Taufiq.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Hari Valentine 2023, Jadikan Ungkapan Romantis untuk Sang Kekasih, Cek Segera

Taufiq melanjutkan, “Di samping itu, Kemenag sebagai Kementerian percontohan mengawali integrasi gaji di satker sekjen, dan mempermudah apabila ada tambahan dana.” Tutur Taufiq selaku Kepala Kemenag Kota Salatiga.

Dalam rakor disebutkan pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG jelas berbeda dengan tunjangan kinerja atau Tukin.

Dimana dalam mekanisme pembayaran bagi TPG, didasarkan pada persyaratan dalam Kepdirjen.

Baca Juga: Waspada, Kurang 1 Hal Ini Saja Bisa Gagal Terima Tunjangan Sertifikasi Guru. Ikuti Solusi Ini..

Sedangkan Tukin sendiri pada mekanisme pembayarannya dibayarkan dibulan berikutnya atas dasar kinerja.

Mengingat hal tersebut, pada agenda rakor disebutkan, maka perlu adanya pembagian tugas yang jelas.

Sebab, kejelasan pembagian tugas pada skema pencairan tunjangan sertifikasi guru akan berpengaruh pada ketepatan pembayaran TPG itu sendiri.

Nantinya, ketepatan dari pembayaran TPG bagi guru sertifikasi juga akan berpengaruh pada indek kinerja pada SIPKA dan penilaian KPPN.

Baca Juga: Yang Ditunggu, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta dari Kemdikbud, Sesuai Peraturan Berlaku

Adapun hasil rakor yang bertempat di aula Kantor Kemenag Salatiga, diperoleh putusan perihal pembagian tugas pencairan atau pembayaran TPG.

Merujuk adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di naungan Kemenag, maka guru sertifikasi perlu melalui tahapan sebagaimana dibawah ini :

  1. Guru Madrasah

Bagi guru madrasah yang telah sertifikasi, berkas dikumpulkan di Kepala Sekolah dan juga Tim Verifikasi TPG.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dijamin Diangkat ASN, 4 Kategori Non ASN Ini Punya Peluang Besar, Anda Termasuk?

Barulah kemudian dibuatkan pengantar untuk diserahkan pada Seksi Pendidikan Madrasah untuk divalidasi.

  1. Guru PAI

Bagi guru PAI yang telah sertifikasi, untuk berkas persyaratan TPG dikumpulkan di KKG atau MGMP untuk selanjutnya diverifikasi.

Barulah kemudian dibuatkan pengantar dan diserahkan ke Seksi PAKIS untuk divalidasi.

  1. Guru Kristen/Katolik/Budha

Sedangkan bagi Guru Kristen/Katolik/Budha yang telah sertifikasi, berkas dikumpulkan di Ketua KKG, barulah kemudian diserahkan pada Gara Kristen untuk dilakukan verval.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Honorer Dari Kemdikbud, Masih Ada Peluang Jadi ASN di Tahun 2023

Selanjutnya, pengelola akan membuat rekap yang berisi data berupa nama, bulan, dan nominal. Kemudian hasil tersebut dikirimkan ke pengelola sekjen dan bendahara sekjen.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x