Rakor tersebut juga terselenggara atas adanya perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dipusatkan di satker Sekretariat Jenderal (Sekjen).
Pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG jelas berbeda dengan tunjangan kinerja atau Tukin.
Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Honorer Bersiap Pada Pertengahan Februari 2023, Ada Peluang Diangkat Jadi ASN
Dimana dalam mekanisme pembayaran TPG, didasarkan pada persyaratan dalam Kepdirjen, sedangkan Tukin sendiri mekanisme pembayarannya dibayarkan dibulan berikutnya atas dasar kinerja.
Mengingat hal tersebut, maka perlu adanya pembagian tugas yang jelas. Sebab, kejelasan pembagian tugas dalam skema pencairan tunjangan sertifikasi guru akan berpengaruh pada ketepatan pembayaran TPG itu sendiri.
Adapun hasil rakor, diperoleh keputusan perihal pembagian tugas pencairan atau pembayaran TPG.
Baca Juga: Waspada, Kurang 1 Hal Ini Saja Bisa Gagal Terima Tunjangan Sertifikasi Guru. Ikuti Solusi Ini..
Merujuk adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemenag, maka guru sertifikasi perlu melalui tahapan sebagaimana berikut :
- Guru Madrasah
Bagi guru madrasah, untuk berkas dikumpulkan di Kepala Sekolah dan Tim Verifikasi TPG, kemudian dibuatkan pengantar untuk diserahkan pada Seksi Pendidikan Madrasah untuk divalidasi.
- Guru PAI
Bagi guru PAI, untuk berkas persyaratan TPG dikumpulkan di KKG/MGMP untuk diverifikasi kemudian dibuatkan pengantar dan diserahkan ke Seksi PAKIS untuk divalidasi.