Kabar Baik, Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Berubah, Wajib Lewati 3 Tahapan. Kalau Tidak...

- 6 Februari 2023, 08:22 WIB
Informasi resmi terbaru bagi guru sertifikasi atau TPG terkait adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi dari Kemenag
Informasi resmi terbaru bagi guru sertifikasi atau TPG terkait adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi dari Kemenag /Dok Kemenag

Rakor tersebut juga terselenggara atas adanya perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dipusatkan di satker Sekretariat Jenderal (Sekjen).

Pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG jelas berbeda dengan tunjangan kinerja atau Tukin.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Honorer Bersiap Pada Pertengahan Februari 2023, Ada Peluang Diangkat Jadi ASN

Dimana dalam mekanisme pembayaran TPG, didasarkan pada persyaratan dalam Kepdirjen, sedangkan Tukin sendiri mekanisme pembayarannya dibayarkan dibulan berikutnya atas dasar kinerja.

Mengingat hal tersebut, maka perlu adanya pembagian tugas yang jelas. Sebab, kejelasan pembagian tugas dalam skema pencairan tunjangan sertifikasi guru akan berpengaruh pada ketepatan pembayaran TPG itu sendiri.

Adapun hasil rakor, diperoleh keputusan perihal pembagian tugas pencairan atau pembayaran TPG.

Baca Juga: Waspada, Kurang 1 Hal Ini Saja Bisa Gagal Terima Tunjangan Sertifikasi Guru. Ikuti Solusi Ini..

Merujuk adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemenag, maka guru sertifikasi perlu melalui tahapan sebagaimana berikut :

  1. Guru Madrasah

Bagi guru madrasah, untuk berkas dikumpulkan di Kepala Sekolah dan Tim Verifikasi TPG, kemudian dibuatkan pengantar untuk diserahkan pada Seksi Pendidikan Madrasah untuk divalidasi.

  1. Guru PAI

Bagi guru PAI, untuk berkas persyaratan TPG dikumpulkan di KKG/MGMP untuk diverifikasi kemudian dibuatkan pengantar dan diserahkan ke Seksi PAKIS untuk divalidasi.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x