Kabar Baik, Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Berubah, Wajib Lewati 3 Tahapan. Kalau Tidak...

- 6 Februari 2023, 08:22 WIB
Informasi resmi terbaru bagi guru sertifikasi atau TPG terkait adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi dari Kemenag
Informasi resmi terbaru bagi guru sertifikasi atau TPG terkait adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi dari Kemenag /Dok Kemenag

Baca Juga: Yang Ditunggu, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta dari Kemdikbud, Sesuai Peraturan Berlaku

  1. Guru Kristen/Katolik/Budha

Sedangkan bagi Guru Kristen/Katolik/Budha, berkas dikumpulkan di Ketua KKG, kemudian diserahkan pada Gara Kristen untuk dilakukan verval.

Barulah kemudian, pengelola membuat rekap yang berisi nama, bulan, dan nominal kemudian dikirimkan ke pengelola sekjen dan bendahara sekjen.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dijamin Diangkat ASN, 4 Kategori Non ASN Ini Punya Peluang Besar, Anda Termasuk?

Itulah info tentang adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x