- Guru Kristen/Katolik/Budha
Sedangkan bagi Guru Kristen/Katolik/Budha, berkas dikumpulkan di Ketua KKG, kemudian diserahkan pada Gara Kristen untuk dilakukan verval.
Barulah kemudian, pengelola membuat rekap yang berisi nama, bulan, dan nominal kemudian dikirimkan ke pengelola sekjen dan bendahara sekjen.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dijamin Diangkat ASN, 4 Kategori Non ASN Ini Punya Peluang Besar, Anda Termasuk?
Itulah info tentang adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag.***