Taufiq menambahkan bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG berbeda dengan tunjangan kinerja (Tukin).
Taufiq menjelaskan kalau Tukin dibayarkan kepada guru pada bulan berikutnya berdasarkan kinerja, sedangkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG didasarkan pada persyaratan dalam Kepdirjen.
Baca Juga: Kumpulan Quotes Hari Valentine 2023, Jadikan Ungkapan Romantis untuk Sang Kekasih, Cek Segera
Dengan demikian, perlu adanya pembagian tugas yang jelas sebab akan berpengaruh pada ketepatan dalam proses pembayaran.
Sementara itu ketepatan dalam pembayaran juga nantinya akan berpengaruh pada indeks kinerja pada SIPKA serta penilaian KPPN.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, akhirnya diperoleh keputusan terkait pembagian tugas dalam pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Baca Juga: Waspada, Kurang 1 Hal Ini Saja Bisa Gagal Terima Tunjangan Sertifikasi Guru. Ikuti Solusi Ini..
Untuk guru madrasah, skema pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG yaitu berkas dikumpulkan di Kepala Sekolah dan Tim Verifikasi TPG. Setelah itu akan dibuatkan pengantar agar diserahkan pada Seksi Pendidikan Madrasah untuk divalidasi.
Adapun untuk guru PAI yaitu skema pencairan TPG adalah dengan mengumpulkan berkas persyaratan TPG di KKG/MGMP agar diverifikasi. Setelah itu akan dibuatkan pengantar dan diserahkan kepada Seksi AKIS untuk divalidasi.
Sementara itu, untuk guru Kristen/Katolik/Budha yaitu berkas dikumpulkan melalui Ketua KKG dan diserahkan kepada Gara Kristen untuk dilakukan verval. Selanjutnya pengelola akan membuat rekap yang berisi data nama, bulan dan nominal hingga dikirimkan ke pengelola sekjen dan bendahara sekjen.