Resmi, Kemdikbud Beri Pengumuman 56 Ribu Guru Kategori Ini Dapat Tunjangan Tahun 2023, Cek Segera!

- 8 Februari 2023, 14:31 WIB
Ilustrasi, Kemdikbud Beri Pengumuman 56 Ribu Guru Kategori Ini Dapat Tunjangan Tahun 2023
Ilustrasi, Kemdikbud Beri Pengumuman 56 Ribu Guru Kategori Ini Dapat Tunjangan Tahun 2023 /dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberi kabar gembira untuk seluruh guru kategori ini di tahun 2023.

Pasalnya, guru kategori ini akan mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud, dan jumlah penerima pun tidak main-main.

Ada sebanyak 56.358  guru kategori tertentu yang akan menerima tunjangan dari Kemdikbud. Penasaran? Simak informasi selengkapnya.

Kemdikbud akan memberikan tunjangan untuk guru ASN dan guru honorer yang mengabdi di daerah khusus.

Tunjangan yang akan diberikan adalah Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang memang akan diberikan kepada guru dengan kategori mengajar di daerah khusus.

Baca Juga: Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pemberian TKG ini penting dilakukan sebagai penghargaan atas pengabdian guru.

Selain itu, pemberian TKG ini juga menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada para guru.

"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik," ujar Nunuk Suryani.

Sejalan dengan hal ini, Kemdikbud juga telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, sebagai tanda konfirmasi oleh Pemerintah Daerah.

Pemda harus memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai calon penerima TKG dari Kemdikbud.

Baca Juga: Dapat Tiket Emas, Tenaga Honorer Senior Bisa Langsung Jadi PNS Lewat Hal Ini, Hore!

"Pemerintah Daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada Pemerintah Pusat," jelas Nunuk Suryani.

Menurut informasi resmi, bahwa memang penentuan nama guru yang menjadi penerima TKG ini datanya berasal dari Dapodik sehingga terjamin kebenarannya oleh Kepala Satuan Pendidikan.

Itu bisa dilihat berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak, yang juga terkolerasi dengan tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi berwenang.

Kedepannya, jika Pemda sudah selesai mengonfirmasi nama-nama yang ada maka akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Verifikasi nama-nama tersebut akan dilakukan oleh pemerintah melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Baca Juga: Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya

Lebih lanjut, bagi data guru penerima TTKG sudah terverifikasi dan tervalidasi, maka akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

SKTK akan diterbitkan oleh Kemdikbud menjadi dua tahap. Pertama untuk semester 1 bulan Januari sampai Juni, dan kedua untuk semester 2 pada bulan Juli sampai Desember.

Demikian informasi penting ini, dan selamat bagi guru yang nanti akan ditetapkan sebagai penerima tunjangan khusus guru (TKG) dari Kemdikbud.

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x