Baca Juga: Mau Diet Aman? Simak Deretan Menu Makanan yang Ampuh Tanpa Konsumsi Obat!
Merujuk pada peraturan Bupati Kudus perihal Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi guru swasta di Kudus, guru non sertifikasi yang memiliki hak mendapatkan bantuan perlu memenuhi sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan sebagaimana peraturan Bupati Kudus tersebut antara lain :
Pertama, adalah guru swasta penerima honor masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan;
Kedua, tidak menerima tunjangan sertifikasi guru, atau dengan kata lain adalah guru non sertifikasi;
Baca Juga: Resmi, Tunjangan Guru Daerah Khusus Segera Cair. Kemdikbud Beri Penjelasan Begini...