Hore! Guru yang Masuk Kategori Usia Lanjut Ini Bisa Dapat Sertifikasi Tahun Ini, Cek Persyaratannya di Sini

- 9 Februari 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi guru usia lanjut yang diprioritaskan dalam program sertifikasi
Ilustrasi guru usia lanjut yang diprioritaskan dalam program sertifikasi /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com – Kabar menggembirakan datang untuk para guru yang telah berusia lanjut lantaran akan mendapatkan sertifikasi pada tahun 2023 ini.

Hal itu berkaitan dengan aturan terbaru yang ditetapkan Kemdikbud mengenai sertifikasi guru untuk guru yang berusia lanjut dengan batas maksimal 58 tahun.

Terkait dengan prioritas pemerintah untuk memberikan sertifikasi guru bagi yang sudah berusia paling tertua itu, bagaimana mendapatkannya?

Dilansir BeritaSoloRaya.com, Kemdikbud telah menetapkan regulasi baru mengenai sertifikasi guru untuk tahun 2023.

Baca Juga: Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer Batal? Simak Hasil Rapat Fornas dengan Komisi II DPR RI Ini...

Berdasarkan aturan tersebut, Kemdikbud memberikan prioritas utama bagi guru yang telah memiliki usia paling tua untuk mendapatkan sertifikasi.

Hal itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang mengatur tata cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Adapun terkait dengan peraturan tersebut, guru yang dimaksudkan adalah guru yang sudah mengajar dalam satuan pendidikan baik yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah.

Supaya dapat memperoleh sertifikat pendidik, berdasarkan aturan tersebut guru dalam jabatannya harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu.

Baca Juga: Kabar Baik, PPG Prajabatan Tahap 1 Tahun 2023 Akan Segera Dibuka, Kemendikbud: Kemungkinan Bulan...

Namun, sangat disayangkan kuota PPG untuk setiap tahun sangat terbatas, sehingga tidak semua guru dapat mengikutinya.

Meski demikian, melalui regulasi terbaru maka guru yang telah berusia lanjut akan dipertimbangkan bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan supaya bisa sertifikasi pada tahun ini.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Pasal 14, PPG Dalam Jabatan diprioritaskan bagi guru dalam jabatan yang tergolong dalam kriteria berikut.

  1.     Guru dengan masa kerja paling lama.
  2.     Guru yang memiliki usia paling tinggi.
  3.     Satuan pendidikan yang berada di daerah khusus.
  4.     Memiliki nilai seleksi paling tinggi.

Baca Juga: Intip Kebersamaan Presiden Jokowi Makan Durian di Sumatera Utara, 'Jamu Temulawak' Rahasianya?

Bagi guru dalam jabatan yang tergolong dalam kriteria tersebut, maka besar kemungkinan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun ini.

Lebih lanjut, untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan maka guru harus memenuhi persyaratan berikut ini.

  1.     Berstatus guru dalam jabatan dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir.
  2.     Telah memiliki gelar S1 atau D4.
  3.     Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
  4.     Berusia paling tua 58 tahun.
  5.     Sehat secara jasmani dan rohani
  6.     Berkelakuan baik dan bebas dari penggunaan narkoba serta obat terlarang lainnya.
  7.     Terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan atau Dapodik.

***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah