Syarat utama dari guru ASN agar bisa menerima TPG ini adalah memiliki sertifikat pendidik atau bisa dikatakan sudah sertifikasi.
Nominal TPG yang akan diterima oleh guru ASN sertifikasi adalah sebesar satu kali gaji pokok. Besar juga ya?
Selain TPG, Kemdikbud juga akan menyalurkan tunjangan lain yaitu tunjangan khusus guru atau TKG kepada guru yang mengajar di daerah khusus.
Besaran TKG yang akan diterima oleh guru adalah sebesar satu kali gaji pokok pula.
Selain itu, TKG juga bisa diterima oleh guru non sertifikasi jika sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Kemdikbud, yaitu:
- Guru ASN yang mengajar di daerah dan berada di bawah Kementerian
- Guru mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik
- Guru harus memiliki NUPTK
- Guru mengajar di daerah khusus
Dua tunjangan tersebut menurut informasi akan disalurkan oleh Kemdikbud untuk guru di tahun 2023 ini.
Namun, Kemdikbud belum menjelaskan tanggal rinci kapan tunjangan tersebut akan dicairkan dan bisa diterima oleh guru.
Maka seluruh guru harap mencermati informasi resmi dari Kemdikbud agar tidak ada informasi yang terlewat.