Bersyukur, Kemdikbud akan Salurkan Tunjangan untuk Guru ASN di Tahun 2023 Ini, Kapan Cair?

- 10 Februari 2023, 12:31 WIB
Ilustrasi, Kemdikbud akan Salurkan Tunjangan untuk Guru ASN di Tahun 2023 Ini
Ilustrasi, Kemdikbud akan Salurkan Tunjangan untuk Guru ASN di Tahun 2023 Ini /Monstera/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud beri kabar gembira untuk seluruh guru ASN di Indonesia, karena akan menyalurkan tunjangan.

Tunjangan dari Kemdikbud untuk guru ASN di tahun 2023 ini bukan nominal yang sedikit, tentu hal ini bisa meningkatkan kesejahteraan para guru.

Kabarnya, Kemdikbud akan memberikan tunjangan untuk guru ASN yang sudah sertifikasi dan yang belum sertifikasi di tahun 2023.

Beragam tunjangan yang diberikan oleh Kemdikbud ini menurut informasi akan diberikan langsung kepada penerima.

Tujuan utama pemberian tunjangan kepada guru ASN di tahun 2023 ini adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada guru dengan mendapatkan penghasilan tambahan.

Baca Juga: Calon Guru Segera Bersiap, Kemdikbud akan Buka PPG Prajabatan Tahun 2023, Kabarnya Berlangsung di Bulan...

Harapannya, para guru bisa meningkatkan semangat dalam mendidik dan mencerdaskan penerus bangsa dengan penuh optimis.

Untuk itu, karena ada beberapa tunjangan yang akan diberikan oleh Kemdikbud, maka simak informasi lengkapnya di bawah ini ya.

Kemdikbud akan memberikan tunjangan profesi guru atau TPG untuk seluruh guru ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Syarat utama dari guru ASN agar bisa menerima TPG ini adalah memiliki sertifikat pendidik atau bisa dikatakan sudah sertifikasi.

Nominal TPG yang akan diterima oleh guru ASN sertifikasi adalah sebesar satu kali gaji pokok. Besar juga ya?

Baca Juga: Guru Kategori Ini Bisa Cepat Sertifikasi, Ada Syarat Khusus? Simak Keterangan dari Kemdikbud Berikut, Resmi

Selain TPG, Kemdikbud juga akan menyalurkan tunjangan lain yaitu tunjangan khusus guru atau TKG kepada guru yang mengajar di daerah khusus.

Besaran TKG yang akan diterima oleh guru adalah sebesar satu kali gaji pokok pula.

Selain itu, TKG juga bisa diterima oleh guru non sertifikasi jika sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Kemdikbud, yaitu:

  1. Guru ASN yang mengajar di daerah dan berada di bawah Kementerian
  2. Guru mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik
  3. Guru harus memiliki NUPTK
  4. Guru mengajar di daerah khusus

Dua tunjangan tersebut menurut informasi akan disalurkan oleh Kemdikbud untuk guru di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer Segera Dapat Kejelasan Jadi ASN di Tahun 2023 Ini, Hanya Satu Langkah Lagi

Namun, Kemdikbud belum menjelaskan tanggal rinci kapan tunjangan tersebut akan dicairkan dan bisa diterima oleh guru.

Maka seluruh guru harap mencermati informasi resmi dari Kemdikbud agar tidak ada informasi yang terlewat.

Semoga tunjangan yang diberikan oleh Kemdikbud ini bisa memberikan manfaat untuk guru agar lebih baik dalam memberikan pelayanan sebagai tenaga pendidik.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah