- Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan juga Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah (ASND)
Guru yang mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) diberikan tunjangan profesi guru (TPG) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Besaran tunjangan yang diberikan sejumlah satu bulan gaji pokok sebagaimana yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Adapun bagi guru ASN di daerah yang belum sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Tamsil.
Jumlah nominal tambahan penghasilan yang diberikan untuk guru non sertifikasi sejumlah Rp250.000, setiap bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
TPG dan juga tambahan penghasilan, alokasi anggarannya berasal dari APBN melalui DAK Non Fisik yang merujuk dalam Permendikbud Ristek Nomor. 4 Tahun 2022 yang mengacu dalam PP Nomor. 19 tahun 2017 mengenai tunjangan guru.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Tambahan penghasilan pegawai merujuk dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
TPP disalurkan oleh Pemda kepada ASND dengan memerhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Jumlah nominal TPP di setiap daerah memiliki perbedaan pada setiap masing-masing wilayah berdasarkan kemampuan di daerah tersebut.