Resmi, 2 Regulasi Tunjangan Sertifikasi Guru yang Berlaku di Tahun 2023, Cek Infonya

- 13 Februari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru. Ini regulasi yang berlaku di tahun 2023
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru. Ini regulasi yang berlaku di tahun 2023 /FreeImages/scoppc

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru diperuntukkan bagi guru yang sudah mengikuti sertifikasi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan informasi penting seputar regulasi tunjangan sertifikasi guru.

Informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru merujuk pada SE dan regulasi baru yang juga berlaku di tahun 2023 ini.

Berikut ini informasi dari Kemdikbud dan Kemenkeu mengenai tunjangan sertifikasi guru yang dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Link Download Kisi-Kisi Materi Pokok Soal Tes Kompetensi PPPK Teknis 2022, Resmi dari Kementerian PANRB

Regulasi Kementerian Keuangan

Pada tahun 2023, Kementerian Keuangan merilis Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023.

Pada tahun 2023, disampaikan bahwa anggaran tunjangan profesi guru tahun 2023 rencananya sejumlah Rp50.450,6 miliar yang juga meliputi Tunjangan Hari Raya (THR).

Surat Edaran Kemdikbud

Pada akun Instagram resmi Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd, sempat mengunggah surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022.

Dalam SE disampaikan mengenai adanya pemahaman yang beragam terkait pencairan aneka tunjangan untuk guru di daerah, sebagai berikut.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Beasiswa Sinar Mas Agribusiness and Food 2023 Tawarkan Dana Pendidikan dan Peluang Kerja

  1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan juga Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah (ASND)

Guru yang mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) diberikan tunjangan profesi guru (TPG) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Besaran tunjangan yang diberikan sejumlah satu bulan gaji pokok sebagaimana yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Adapun bagi guru ASN di daerah yang belum sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Tamsil.

Jumlah nominal tambahan penghasilan yang diberikan untuk guru non sertifikasi sejumlah Rp250.000, setiap bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Jangan Panik, Tunjangan Sertifikasi Guru Januari-Maret 2023 Tidak Dibayarkan? Kemdikbud Telah Rilis Jadwalnya

TPG dan juga tambahan penghasilan, alokasi anggarannya berasal dari APBN melalui DAK Non Fisik yang merujuk dalam Permendikbud Ristek Nomor. 4 Tahun 2022 yang mengacu dalam PP Nomor. 19 tahun 2017 mengenai tunjangan guru.

  1. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 

Tambahan penghasilan pegawai merujuk dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

TPP disalurkan oleh Pemda kepada ASND dengan memerhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Jumlah nominal TPP di setiap daerah memiliki perbedaan pada setiap masing-masing wilayah berdasarkan kemampuan di daerah tersebut.

Baca Juga: Segera Diumumkan, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Bisa Diketahui oleh Pelamar pada Tanggal Berikut, Simak di Sini

Guru memperoleh tambahan penghasilan sesuai dengan beberapa pertimbangan yaitu:

- Beban kerja

- Tempat bertugas

- Kondisi kerja

- Kelangkaan profesi

- Prestasi kerja dan

- Pertimbangan objektif lainnya. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x