Sementara untuk teknis dan skema pencairan tunjangan diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 secara lengkap.
Jika dilihat dari Permendikbud tersebut, tunjangan profesi guru (TPG) diatur dan juga dicairkan oleh pemerintah dalam waktu 3 bulan sekali atau triwulan.
Pemerintah juga telah menetapkan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) sesuai dengan jadwal yang ada yaitu:
- TPG triwulan 1 diberikan pada bulan Maret
- TPG triwulan 2 diberikan pada bulan Juni
- TPG triwulan 3 diberikan pada bulan September
- TPG triwulan 4 diberikan pada bulan November
Sementara itu dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa nominal tunjangan profesi guru yang diberikan oleh pemerintah adalah sebesar 1 kali gaji pokok.
Jika melihat jadwal yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud dalam peraturan tersebut, maka tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan 1 akan dibayarkan pada bulan Maret mendatang.
Bagi para guru sertifikasi harap tenang dan teruslah update informasi terbaru melalui website resmi pemerintah agar tidak ada informasi yang tertinggal.
Baca Juga: Lowongan Kerja Astrido Group, Cek Kualifikasi Sampai Posisi yang Ditawarkan Secara Lengkap!
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***