Kabar Baik, Pencairan Tunjangan bagi Guru Sertifikasi Semakin Jelas. Kemenkeu Beri Penjelasan Begini...

- 15 Februari 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi
Ilustrasi pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi /Pexels/pixabay

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka! Simak Tanggal-Tanggal Penting Berikut, Jangan Sampai Terlewat...

Dalam SE tersebut juga tercantum tentang Rincian Alokasi Transfer ke daerah, yaitu:

1. Dana Bagi Hasil;

2. Dana Alokasi Umum;

3. Dana Alokasi Khusus Fisik;

4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

5. Hibah ke Daerah;

6. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;

7. Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua;

8. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua;

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: DJPK Kemenkeu Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x