Dalam SE tersebut juga tercantum tentang Rincian Alokasi Transfer ke daerah, yaitu:
1. Dana Bagi Hasil;
2. Dana Alokasi Umum;
3. Dana Alokasi Khusus Fisik;
4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
5. Hibah ke Daerah;
6. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
7. Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua;
8. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua;