9. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta;
10. Dana Desa;
11. Insentif Fiskal.
Baca Juga: Selamat, Kontrak Ribuan Tenaga Honorer Diperpanjang hingga Alami Kenaikan Gaji, Cek 7 Wilayah Ini
Untuk melihat informasi daftar rincian secara lebih jelasnya, silahkan buka website resmi https://djpk.kemenkeu.go.id/.
Jika dilihat lebih jauh informasi yang terdapat dalam website resmi tersebut, terdapat poin yang menjelaskan bahwa anggaran untuk penggajian PPPK telah dikunci.
Pernyataan tersebut terdapat dalam poin nomor 2 tentang rincian transfer ke daerah (TKD) yang berjumlah Rp814,72 triliun, yang berbunyi:
“Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.”
Jadi dapat disimpulkan, jika guru telah mendapatkan SK, maka tunjangan tersebut akan dibayarkan kepada penerimanya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.