Kabar Baik, Pencairan Tunjangan bagi Guru Sertifikasi Semakin Jelas. Kemenkeu Beri Penjelasan Begini...

- 15 Februari 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi
Ilustrasi pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi /Pexels/pixabay

9. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta;

10. Dana Desa;

11. Insentif Fiskal.

Baca Juga: Selamat, Kontrak Ribuan Tenaga Honorer Diperpanjang hingga Alami Kenaikan Gaji, Cek 7 Wilayah Ini

Untuk melihat informasi daftar rincian secara lebih jelasnya, silahkan buka website resmi https://djpk.kemenkeu.go.id/.

Jika dilihat lebih jauh informasi yang terdapat dalam website resmi tersebut, terdapat poin yang menjelaskan bahwa anggaran untuk penggajian PPPK telah dikunci.

Pernyataan tersebut terdapat dalam poin nomor 2 tentang rincian transfer ke daerah (TKD) yang berjumlah Rp814,72 triliun, yang berbunyi:

“Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.”

Jadi dapat disimpulkan, jika guru telah mendapatkan SK, maka tunjangan tersebut akan dibayarkan kepada penerimanya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran Wajib Tahu! Kemenkes Tambah Kuota Beasiswa LPDP untuk Dokter Spesialis Jadi 1.600

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: DJPK Kemenkeu Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x