Satu informasi menarik lainnya yang berkaitan dengan tunjangan adalah seperti yang terdapat dalam poin ke 3 huruf b. Tertulis seperti berikut ini:
“DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang mencakup 12 (dua belas) jenis dana, dimana terdapat Penggabungan untuk Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dana TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana BOSP dan Tunjangan Guru, serta pemisahan dana BOK menjadi Dana BOK Dinas dan BOK Puskesmas untuk meningkatkan efisiensi penyaluran;”
Sempat beredar informasi di masyarakat, bahwa TKG dan Tamsil tidak akan diberikan lagi kepada guru.
Baca Juga: Ingat, ASN Emban Amanah Ini pada Jajaran Birokrasi, Menteri PANRB: Dampaknya Harus Dirasakan oleh...
Namun ternyata, hak itu terbantahkan oleh pernyataan yang terdapat dalam Undang-undang yang disebutkan di atas tadi.
Perlu diketahui, biasanya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) akan dilakukan di bulan Maret.***