Kabar Baik, Pencairan Tunjangan bagi Guru Sertifikasi Semakin Jelas. Kemenkeu Beri Penjelasan Begini...

- 15 Februari 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi
Ilustrasi pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi /Pexels/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kabar tentang pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi semakin marak beredar dan masyarakat banyak yang menantikan informasi terbaru tentang hal itu.

Dengan berpatokan pada surat edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat ditelusuri informasi tentang pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi tersebut.

Surat edaran Kemenkeu yang membahas tentang tunjangan bagi guru sertifikasi tersebut adalah SE dengan nomor S-173/PK/2022.

Baca Juga: Dapat Prioritas PANRB, Honorer Bersiap Jadi PPPK, Gajinya Bikin Ngiler, Gede Banget...

Perihal Surat edaran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu tersebut adalah tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu, Mendikbudristek pernah mewacanakan untuk mempersingkat alur penyaluran tunjangan guru yang langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi terbaru yang resmi dikeluarkan oleh Kemdikbud terkait realisasi rencana perubahan alur penyaluran tunjangan guru tersebut.

Berkaitan dengan masih berlakunya alur yang lama, maka perlu dilihat tentang beberapa hal yang terkandung dalam surat edaran Kemdikbud tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, tercantum informasi bahwa RUU APBN tahun anggaran 2023 telah disetujui menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka! Simak Tanggal-Tanggal Penting Berikut, Jangan Sampai Terlewat...

Dalam SE tersebut juga tercantum tentang Rincian Alokasi Transfer ke daerah, yaitu:

1. Dana Bagi Hasil;

2. Dana Alokasi Umum;

3. Dana Alokasi Khusus Fisik;

4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

5. Hibah ke Daerah;

6. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;

7. Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua;

8. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua;

9. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta;

10. Dana Desa;

11. Insentif Fiskal.

Baca Juga: Selamat, Kontrak Ribuan Tenaga Honorer Diperpanjang hingga Alami Kenaikan Gaji, Cek 7 Wilayah Ini

Untuk melihat informasi daftar rincian secara lebih jelasnya, silahkan buka website resmi https://djpk.kemenkeu.go.id/.

Jika dilihat lebih jauh informasi yang terdapat dalam website resmi tersebut, terdapat poin yang menjelaskan bahwa anggaran untuk penggajian PPPK telah dikunci.

Pernyataan tersebut terdapat dalam poin nomor 2 tentang rincian transfer ke daerah (TKD) yang berjumlah Rp814,72 triliun, yang berbunyi:

“Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.”

Jadi dapat disimpulkan, jika guru telah mendapatkan SK, maka tunjangan tersebut akan dibayarkan kepada penerimanya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran Wajib Tahu! Kemenkes Tambah Kuota Beasiswa LPDP untuk Dokter Spesialis Jadi 1.600

Satu informasi menarik lainnya yang berkaitan dengan tunjangan adalah seperti yang terdapat dalam poin ke 3 huruf b. Tertulis seperti berikut ini:

“DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang mencakup 12 (dua belas) jenis dana, dimana terdapat Penggabungan untuk Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dana TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana BOSP dan Tunjangan Guru, serta pemisahan dana BOK menjadi Dana BOK Dinas dan BOK Puskesmas untuk meningkatkan efisiensi penyaluran;”

Sempat beredar informasi di masyarakat, bahwa TKG dan Tamsil tidak akan diberikan lagi kepada guru.

Baca Juga: Ingat, ASN Emban Amanah Ini pada Jajaran Birokrasi, Menteri PANRB: Dampaknya Harus Dirasakan oleh...

Namun ternyata, hak itu terbantahkan oleh pernyataan yang terdapat dalam Undang-undang yang disebutkan di atas tadi.

Perlu diketahui, biasanya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) akan dilakukan di bulan Maret.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: DJPK Kemenkeu Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x