7 Hari Lagi, Semua Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud, Soal TPG Triwulan 1 Tahun 2023...

- 20 Februari 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi  7 Hari Lagi, Semua Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud, Soal TPG Triwulan 1 Tahun 2023
Ilustrasi 7 Hari Lagi, Semua Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud, Soal TPG Triwulan 1 Tahun 2023 /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Semua guru sertifikasi wajib lakukan, segera cek tujuh hal ini jika ingin TPG triwulan 1 tahun 2023 dicairkan.

Kabar penting untuk guru sertifikasi yang akan menerima tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023 ini.

Di mana bagi guru sertifikasi yang akan menerima TPG triwulan 1 tahun 2023 harus terlebih dahulu melakukan arahan dari Kemdikbud Ristek ke guru sertifikasi.

Arahan Kemdikbud Ristek ke guru sertifikasi untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 ini tertulis pada Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Kontrak Tenaga Honorer dan Non ASN Masih Diperpanjang hingga Tahun 2023 Ini, Ketua FKNASN: Ada Pengangkatan...

Juknis tersebut secara rinci membahas mengenai tunjangan-tunjangan yang akan diberikan ke guru sertifikasi.

Lebih lanjut, di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut dijelaskan mengenai tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Yang mana untuk tahapan penyaluran TPG dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

- guru melakukan input dan/atau pembaruan data guru ASN Daerah

- guru melakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan

Baca Juga: Info Guru: SE Penguatan Transisi PAUD-SD 2023 Kemdikbud. Ubah PPDB SD Tidak Lagi Tes Calistung. Lalu Gimana?

- setelah itu, barulah pembayaran tunjangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, ketika dana sudah dikirimkan dari Pemerintah Pusat

- dari tahapan tersebut, tunjangan akan sampai ke rekening guru.

Akan tetapi, sebelum guru menerima TPG triwulan 1 tahun 2023, ada hal yang harus guru lakukan terlebih dahulu, yakni sinkronisasi data.

Pada bagian validasi dan penetapan penerima tunjangan disampaikan bahwa untuk sinkronisasi data guru untuk pencairan TPG triwulan 1 dilakukan pada tanggal 28/29 Februari.

Baca Juga: Honorer Diperjuangkan agar Tidak Dihapus 2023, Lewat Cara Ini Kontrak Bisa Lanjut, PJ Sekda: Tidak Langsung...

Sementara untuk pembayaran triwulan 1 akan dibayarkan pada bulan Maret nanti.

Penting diketahui bahwasanya sinkronisasi data wajib guru lakukan agar TPG triwulan 1 guru dapat dicairkan.

Untuk melakukan sinkronisasi data sendiri, dilakukan di Info GTK masing-masing guru.

Adapun untuk hal yang perlu diperhatikan saat melakukan sinkronisasi data adalah data-data seperti beban mengajar, kelengkapan data, keaktifan, kepegawaian, kelulusan sertifikasi, NUPTK, dan usia.

Baca Juga: Honorer Diperjuangkan agar Tidak Dihapus 2023, Lewat Cara Ini Kontrak Bisa Lanjut, PJ Sekda: Tidak Langsung...

Semua data tersebut harus bertanda ceklis hijau yang menandakan bahwa data guru telah valid.

Di sisi lain, apabila ada data yang bertanda merah, segera lakukan perbaikan data dengan menghubungi operator sekolah untuk segera diperbaiki apabila ada kesalahan data.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah