Guru Sertifikasi Simak, Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Begini Sekarang Alurnya...

- 20 Februari 2023, 17:00 WIB
Guru Sertifikasi Simak, Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Berlaku untuk Semua Tendik?
Guru Sertifikasi Simak, Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Berlaku untuk Semua Tendik? /Kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru sertifikasi terkait skema pencairan TPG atau tunjangan profesi guru tahun 2023 yang resmi berubah.

Diubahnya skema pencairan TPG 2023 ini, tentu berpengaruh ke guru sertifikasi sebagai penerima langsung tunjangan dari pemerintah.

Seperti guru sertifikasi ketahui bahwa pencairan TPG antara guru sertifikasi naungan Kemdikbud dan Kemenag berbeda.

Dalam hal ini, pembahasan mengenai TPG tahun 2023, diperuntukkan bagi guru sertifikasi naungan Kemenag.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan untuk Anak Korban Kekerasan Seksual? Simak Kata Psikolog Ini...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi jateng.kemenag.go.id, pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu, disampaikan bahwa skema pencairan TPG tahun 2023 resmi berubah.

Dalam hal ini, Kankemenag Kota Salatiga, menyelenggarakan Rakor atau Rapat Koordinasi Persiapan Pencairan TPG untuk tahun anggaran 2023.

Pada Rakor tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman yang didampingi oleh Kasubbag TU, H. Nurcholis.

Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan bahwa Rakor yang diadakan tersebut memiliki peranan yang penting untuk mengetahui jika terjadi kekurangan anggaran.

Baca Juga: Info Guru: SE Penguatan Transisi PAUD-SD 2023 Kemdikbud. Ubah PPDB SD Tidak Lagi Tes Calistung. Lalu Gimana?

Hal tersebut agar bisa dilakukan relokasi anggaran yang dapat tersebar di satker lain.

"Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain. Di samping itu, Kemenag sebagai Kementerian percontohan mengalami integrasi gaji di satker sekjen, dan mempermudah apabila ada tambahan dana," kata Taufiq.

Selain itu, Taufiq juga menyampaikan bahwa pembayaran TPG skemanya berbeda dengan pembayaran Tukin.

Skema pembayaran Tukin dibayarkan pada bulan berikutnya dengan berdasarkan kinerja guru.

Sementara untuk TPG dibayarkan dengan berdasarkan pada persyaratan dalam Kepdirjen.

Baca Juga: Maaf, Formasi dan Kuota CASN 2023 Belum Diketahui, Kepala BKPSDM: Kita Mendapatkan Informasi...

Oleh sebab itu, harus ada pembagian tugas yang detail, sebab hal tersebut turut mempengaruhi pada ketetapan pembayaran.

Untuk ketetapan pembayaran sendiri juga akan berpengaruh pada indeks kinerja pada SIPKA dan penilaian KPPN.

Dari Rakor tersebut, dihasilkan keputusan mengenai pembagian tugas pembayaran TPG pada tahun 2023 ini.

Keputusan tersebut adalah untuk guru madrasah, berkas dikumpulkan di Kepala Sekolah dan Tim Verifikasi TPG.

Setelah itu, dibuatkan pengantar untuk diserahkan pada Seksi Pendidikan Madrasah untuk divalidasi.

Di sisi lain, untuk guru PAI, untuk berkas persyaratan TPG dikumpulkan di KKG/MGMP guna diverifikasi.

Setelah diverifikasi, akan dibuatkan pengantar dan diserahkan ke Seksi PAKIS untuk divalidasi.

Sementara untuk guru Kristen, atau Katolik, atau Budha, untuk berkasnya dikumpulkan di Ketua KKG, kemudian diserahkan kepada guru Kristen untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.

Langkah selanjutnya, yaitu pengelola akan membuat rekap yang berisi nama, bulan, dan juga nominal yang akan dikirimkan ke pengelola Sekjen dan Bendahara Sekjen.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x