Guru Non Sertifikasi dengan Masa Kerja Paling Lama Prioritas PPG Dalam Jabatan, Disebutkan Paling Awal

- 20 Februari 2023, 22:06 WIB
Guru dengan masa kerja paling lama ternyata dapat prioritas utama lolos seleksi PPG Dalam Jabatan. Begini aturannya...
Guru dengan masa kerja paling lama ternyata dapat prioritas utama lolos seleksi PPG Dalam Jabatan. Begini aturannya... /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Para guru non sertifikasi bersiap mengikuti program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023 yang akan segera dibuka pendaftarannya. Berbagai persiapan dapat dilakukan para guru, salah satunya dengan mencari berbagai informasi valid mengenai PPG Dalam Jabatan.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program Kemdikbud yang memfasilitasi para guru dalam jabatan untuk memperoleh status sertifikasi. Para guru yang lulus program ini akan menerima sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas profesinya.

Banyaknya jumlah guru yang belum sertifikasi membuat Kemdikbud harus mengadakan seleksi bagi para guru untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan. Hal ini juga berkaitan dengan kuota mahasiswa yang disediakan pun jumlahnya terbatas.

Baca Juga: Guru Berusia 50 Tahun Masih Bisa Sertifikasi? Ternyata Begini Kebijakan Mendikbud untuk PPG Dalam Jabatan

Untuk itu, harus ada kriteria guru yang menjadi prioritas mengikuti PPG Dalam Jabatan agar program ini berjalan efektif dan efisien.

Sejauh ini, program PPG Dalam Jabatan masih diatur oleh Peraturan Mendikbud (Permendikbud) nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari peraturan tersebut, program PPG Dalam Jabatan dapat diikuti oleh guru dalam jabatan. Adapun yang dimaksud dengan guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar di satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Para guru dalam jabatan harus menjalani serangkaian seleksi untuk bisa lolos dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Rangkaian seleksi yang dimaksud adalah seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Baca Juga: Harga Beras Naik, Tingkat Inflasi Ikut Naik. Ini Penyebabnya...

Berdasarkan pasal 14 peraturan tersebut disebutkan bahwa penerimaan mahasiswa PPG Dalam Jabatan mempertimbangkan empat hal. Empat hal ini merupakan kriteria guru yang menjadi prioritas lolos seleksi dan diterima sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Empat kriteria tersebut antara lain:

1. Guru dengan masa kerja paling lama

2. Guru dengan usia paling tinggi

3. Guru dengan satuan pendidikan berasal dari daerah satuan khusus, dan

4. Guru dengan perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Baca Juga: Terakhir Besok! Puluhan Ribu Guru Kategori Ini Diminta Lakukan Arahan Kemdikbud, Terkait Sertifikasi...

Berdasarkan keterangan tersebut, guru dengan masa kerja paling lama dapat sedikit bernafas lega karena disebutkan pertama kali dalam prioritas lolos PPG Dalam Jabatan.

Bukan hanya itu, berdasarkan peraturan tersebut, ternyata juga ada kemudahan dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan bagi guru yang diangkat di tahun-tahun tertentu.

Kemudahan yang dimaksud adalah pemberian kesetaraan pembelajaraan sejumlah sekian SKS sehingga guru tersebut tidak harus menjalani pembelajaran sebanyak SKS yang sudah ditentukan, yakni 36 SKS.

Baca Juga: Begini Aturan CPNS Bisa Diangkat Jadi PNS, Hanya Butuh 2 Syarat Ini Saja…

Pertama, bagi guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015, diberikan setara 24 SKS. Sehingga guru kategori ini hanya mendapat beban belajar sebanyak 12 SKS saja.

Kedua, untuk guru yang diangkat mulai tahun 2016 sampai tahun 2025, diberikan setara dengan 18 SKS, sehingga guru kategori ini hanya menempuh pembelajaran dengan beban 18 SKS.

Demikian penjelasan mengenai kemudahan bagi guru dengan masa kerja paling lama berdasarkan peraturan mengenai PPG Dalam Jabatan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x