Rincian Mengenai Aturan Terbaru Seragam Siswa SMP dan SMPLB dari Permendikbudristek

- 20 Februari 2023, 22:48 WIB
Peraturan terbaru pakaian seragam siswa/i di Indonesia
Peraturan terbaru pakaian seragam siswa/i di Indonesia /tangkapan layar Instagram @ditsmp.kemdikbud

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

Baca Juga: Deretan Tanya Jawab SNBP 2023 bagi Calon Mahasiswa, Mulai Pengaruh Peringkat Sampai Info Daftar Ulang

Sementara itu, model kedua untuk pakaian seragam siswa memiliki aturan:

a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

b. Celana panjang warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah