Rincian Mengenai Aturan Terbaru Seragam Siswa SMP dan SMPLB dari Permendikbudristek

- 20 Februari 2023, 22:48 WIB
Peraturan terbaru pakaian seragam siswa/i di Indonesia
Peraturan terbaru pakaian seragam siswa/i di Indonesia /tangkapan layar Instagram @ditsmp.kemdikbud

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi dengan Masa Kerja Paling Lama Prioritas PPG Dalam Jabatan, Disebutkan Paling Awal

2. Pakaian Seragam Siswi Nasional

Pakaian seragam siswi di lingkungan SMP dan SMPLB memiliki 3 model, dengan aturan untuk model pertama antara lain:

a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

b. Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, resleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. Lebar 3 cm warna hitam.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

Baca Juga: Guru Berusia 50 Tahun Masih Bisa Sertifikasi? Ternyata Begini Kebijakan Mendikbud untuk PPG Dalam Jabatan

Untuk aturan model kedua bagi pakaian siswi di antaranya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah