Rincian Mengenai Aturan Terbaru Seragam Siswa SMP dan SMPLB dari Permendikbudristek

- 20 Februari 2023, 22:48 WIB
Peraturan terbaru pakaian seragam siswa/i di Indonesia
Peraturan terbaru pakaian seragam siswa/i di Indonesia /tangkapan layar Instagram @ditsmp.kemdikbud

d. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

e. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

f. Sepatu hitam.

Baca Juga: Info Rekrutmen CASN 2023, Honorer Wajib Tahu, Menteri PANRB Singgung Formasi!

3. Atribut

Untuk atribut pelengkap pakaian seragam siswa dan siswi SMP dan SMPLB memiliki aturan sebagai berikut:

a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.

b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.

c. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.

d. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah