PENTING, Guru dan Kepsek Diminta Kemdikbud Verval ini untuk Dapat Tunjangan, 6 Hari Lagi Berakhir

- 21 Februari 2023, 11:27 WIB
Berikut ini informasi untuk Guru dan Kepsek yang diminta oleh Kemdikbud melakukan Verval ini, 6 hari lagi pendaftaran akan berakhir.
Berikut ini informasi untuk Guru dan Kepsek yang diminta oleh Kemdikbud melakukan Verval ini, 6 hari lagi pendaftaran akan berakhir. /Tangkapan layar YouTube KEMENDIKBUD RI/


BERITASOLORAYA.com - Guru dan kepsek untuk memperoleh tunjangan, harus melalui sertifikasi guru melalui program PPG Dalam Jabatan.

Program PPG Dalam Jabatan sebagai jembatan untuk memperoleh tunjangan bagi guru dan kepsek yang harus sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat surat edaran baru untuk guru dan kepsek dari Kemdikbud yang tertuang dalam Nomor :0280/B2/GT.00.05/2023.

Baca Juga: RESMI, Ada Penundaan Tunjangan Sertifikasi Guru yang Disebabkan karena ini, Cek Berikut

Direktorat Pendidikan Profesi Guru, dalam rangka mempersiapkan pengadaan PPG Daljab untuk tahun 2023 akan memverifikasi dan juga memvalidasi administrasi (Verval) ulang.

Verval ulang tersebut ditujukan untuk guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan dan disampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

1. Tahun 2022, terdapat sejumlah 35.633 peserta yang sudah lulus seleksi akademik dan administrasi PPG Dalam Jabatan.

Akan tetapi, belum memperoleh kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 sebagai peserta Verval Sasaran 1.

2. Tahun 2017 sampai pada tahun 2019, terdapat 10.242 orang yang lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan (Daljab) sebagai peserta Verval Sasaran 2.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi dengan Masa Kerja Paling Lama Prioritas PPG Dalam Jabatan, Disebutkan Paling Awal

3. Tahun 2018 sampai pada tahun 2022 ada 2.231 peserta yang sudah ikut seleksi PPG Dalam Jabatan, namun peserta tersebut tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut yang merupakan peserta Verval Sasaran 3.

4. Peserta poin 1, 2, dan 3, harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:

- Peserta terdata sebagai peserta verifikasi dan validasi yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

- Peserta terdata dalam Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

- Peserta PPG tersebut memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Peserta PPG masih aktif dalam mengajar atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.

- Peserta yang mendaftar dalam keadaan jasmani dan rohani.

- Peserta PPG berkelakuan baik.

- Peserta PPG mempunyai usia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Guru Berusia 50 Tahun Masih Bisa Sertifikasi? Ternyata Begini Kebijakan Mendikbud untuk PPG Dalam Jabatan

Persyaratan administrasi peserta PPG dapat diupload lewat laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.

Peserta Verval sasaran 1, yakni guru yang sudah lulus PPG Dalam Jabatan dengan jadwalnya sebagai berikut:

1. Pendaftaran peserta tanggal 16 – 21 Februari 2023

2. Perbaikan berkas peserta tanggal 22 Februari – 5 Maret 2023

3. Verifikasi dan validasi berkas oleh petugas tanggal 22 Februari – 8 Maret 2023.

Baca Juga: 1.041 Tenaga Honorer ini Berkesempatan Perpanjang Kontrak dengan Syarat Berikut, Daerahmu Termasuk?

Peserta Verval sasaran 2 dan 3, untuk guru dan guru yang menjabat sebagai kepala sekolah (kepsek) dengan jadwal pelaksanaannya sebagai berikut:

1. Pendaftaran peserta tanggal 22 – 27 Februari 2023

2. Perbaikan berkas peserta tanggal 22 Februari – 5 Maret 2023
3. Verifikasi dan validasi berkas oleh petugas tanggal 22 Februari – 8 Maret 2023

Para peserta PPG Dalam Jabatan berdasarkan syarat melakukan verval ulang untuk peserta sasaran 1,2,3.

Baca Juga: Saturnus, Planet Bercincin yang Punya 4 Fakta Menarik untuk Dikupas

Diketahui bahwa peserta yang sudah lulus PPG Daljab dan memenuhi ketentuan selanjutnya yang berlaku berkesempatan mendapatkan tunjangan guru.

Adapun berkas, syarat dan juga hal terkait lainnya, tentang verifikasi dan validasi bagi guru dapat dilihat di laman atau surat edaran terkait. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x