1. Bagi peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) untuk angkatan 1 sampai dengan 7 supaya melakukan verifikasi dan validasi (Verval) berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 (Peserta Verval Sasaran 4).
Baca Juga: HORE, Ada Pengangkatan 1 Juta Tenaga Honorer dengan Rekrutmen CASN, ini Kata Menteri PANRB
2. Persyaratan yang harus dipenuhi, peserta untuk melakukan Verval yaitu:
- Peserta terdaftar sebagai peserta verval yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
- Peserta verval terdaftar Dapodik Kemdikbud Ristek.
- Peserta Verval harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Peserta masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Peserta yang melakukan Verval memiliki predikat berkelakuan baik.
- Peserta Verval berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember tahun 2023.