Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dengan Kategori ini Diminta Kemdikbud Lakukan Verval, Batas 4 Hari Lagi

- 23 Februari 2023, 10:31 WIB
Ilustrasi. Guru seluruh jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK diminta Kemdikbud melakukan Verval administratif.
Ilustrasi. Guru seluruh jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK diminta Kemdikbud melakukan Verval administratif. /

1. Bagi peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) untuk angkatan 1 sampai dengan 7 supaya melakukan verifikasi dan validasi (Verval) berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 (Peserta Verval Sasaran 4).

Baca Juga: HORE, Ada Pengangkatan 1 Juta Tenaga Honorer dengan Rekrutmen CASN, ini Kata Menteri PANRB

2. Persyaratan yang harus dipenuhi, peserta untuk melakukan Verval yaitu:
- Peserta terdaftar sebagai peserta verval yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

- Peserta verval terdaftar Dapodik Kemdikbud Ristek.

- Peserta Verval harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Peserta masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah.

- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Peserta yang melakukan Verval memiliki predikat berkelakuan baik.

- Peserta Verval berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember tahun 2023.

Baca Juga: Mau Kuliah Gratis dan Lulus Jadi Prajurit? Cek Syarat Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Beasiswa Unhan Berikut

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x