Selain Tunjangan Profesi Guru, Guru Non Sertifikasi bisa Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Asalkan Penuhi 5 Syarat

- 24 Februari 2023, 15:13 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi
Ilustrasi guru non sertifikasi /YouTube KEMENDIKBUD RI/

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi guru sertifikasi yang bisa memenuhi lima syarat ini bisa mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

Tidak hanya diberikan kepada guru yang memiliki sertifikasi, guru non sertifikasi juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk menerima tunjangan satu kali gaji.

Kemdikbud menyalurkan tunjangan yang setara dengan satu kali gaji pokok ini melalui program tunjangan khusus.

Baca Juga: Jika Gagal dalam Seleksi PPPK, Honorer Bisa Dapat Rp4,2 Juta hingga Modal Usaha? Begini Faktanya…

Namun, perlu diketahui tunjangan khusus ini hanya diperuntukkan kepada guru ASN sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur secara rinci tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten atau Kota.

Perlu diketahui, tunjangan dengan nilai setara satu kali gaji pokok ini merupakan kompensasi untuk guru ASN, termasuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang mengajar di daerah khusus.

Baca Juga: Catat! TPG untuk Guru Sertifikasi Bakal Cair Maret 2023, Asalkan Tidak Masuk dalam Kriteria Seperti Ini

Adapun daerah khusus yang dimaksud yaitu:

1. Daerah terpencil dan terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang keberadaannya terpencil.

Baca Juga: Untuk 600 Tenaga Honorer Ini, SK Keluar Langsung Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Gaji

3. Daerah yang berbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang sedang mengalami bencana alam atau bencana sosial.

5. Daerah yang keberadaannya dalam keadaan darurat.

Baca Juga: MARET Guru Diguyur 3 Tunjangan hingga Jutaan Rupiah, Ini Jadwal Pencairan dan Regulasi Resminya

Tidak sama dengan TPG, tunjangan khusus ini hanya diberikan selama guru tersebut mengajar di daerah khusus.

Adapun tunjangan tersebut diberikan setiap bukan, akan tetapi dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan setara satu kali gaji pokok harus memenuhi syarat di bawah ini.

Baca Juga: Bersiap! Bakal Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Buat Guru Non Sertifikasi yang Penuhi 5 Syarat Ini, Kapan Cair?

- Guru ASN yang mengajar di satuan pendidikan daerah dan berada di bawah naungan Kemdikbud.

- Guru yang mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Guru telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Masa Kerja Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN, Harus Dari Bulan Ini. Kepala BKPSDM: Jika Dia Sampai...

- Guru telah mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang berada di daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Itulah, informasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan satu kali gaji di luar TPG.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah