Fix APRIL Seluruh ASN dan Guru Dapat Cairkan Tunjangan Jutaan Rupiah, Simak Ketentuannya

- 25 Februari 2023, 13:19 WIB
Ilustrasi ASN guru penerima tunjangan di bulan April
Ilustrasi ASN guru penerima tunjangan di bulan April /Freepik/lifeforstock

BERITASOLORAYA.com - Pada bulan April, kemungkinan ASN dan juga guru akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah. 

Tunjangan yang disalurkan kepada guru dan ASN tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

PP tersebut mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 bagi guru dan ASN. 

Adapun untuk tahun 2023, THR dan gaji 13, pada aturannya, masih mengacu dalam juknis tersebut, sebab belum ada regulasi terbaru. 

Baca Juga: Bantuan KIP Kuliah Dipakai Beli Barang Mewah? Ini Tanggapan dari Kemendikbud

Pasal 5, menjelaskan jika THR dan gaji 13 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri, apabila:

  - PNS, TNI, Polri cuti di luar tanggungan negara 

  - PNS, TNI, Polri bertugas di luar instansi pemerintah, di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dari instansi tempat penugasan sesuai ketentuan  perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x