Resmi, Ada 8 Info Gembira Untuk Guru Sertifikasi Penerima TPG yang Bikin Girang dan Sumringah, Pencairan?

- 26 Februari 2023, 21:59 WIB
/Instagram srimulyani
  1. Untuk pencairan TPG Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022, dijadwalkan cair pada Bulan Maret 2023.
  2. Bagi guru penerima tunjangan, selain memperoleh TPG, guru sertifikasi juga akan memperoleh THR dan gaji ke-13, sesuai dengan tabel 3.2 pada Buku II Nota Keuangan serta rancangan APBN tahun 2023.
  3. Jika merujuk pada Buku II Nota tersebut, diperkirakan sekitar bulan April, guru akan kembali memperoleh tunjangan THR dan gaji ke-13.
  4. Sebagai informasi, bahwa kebijakan yang mengatur mengenai THR dan gaji ke-13 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Baca Juga: PANRB: 400 Ribu Tenaga Honorer K2 Ini Harusnya Dituntaskan, Ada Pengangkatan Non ASN? Ini Alasannya

Dalam PP tersebut, besaran nominal THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2022 yakni sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melekat ditambah 50% tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.

  1. Kabar gembira lain adalah sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, pada bagian DAU, untuk penggajian formasi PPPK 2022 yang sebagian telah lolos juga dihitung sebesar 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat.
  2. Bagi guru penerima tunjangan juga akan mendapatkan gaji tunjangan melekat untuk gaji-13 dan THR melekat.
  3. Perihal kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk saat ini, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Baca Juga: Jelang Bali United vs Persis Solo: Ogah Kalah 2 Kali, Teco Waspadai Lini Tengah Laskar Sambernyawa

Sebagaimana yang tertuang pada Buku II Nota Keuangan Perihal anggaran TPG tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan dana sejumlah Rp50.450,8 Miliar.

Anda dapat mencari informasi lebih dalam terkait pemberian THR dan gaji-13 untuk guru penerima tunjangan pada di Buku II Nota Keuangan, yang disampaikan dalam poin kedua tabel 3.2.

Demikianlah informasi yang disampaikan semoga bermanfaat.

Untuk informasi regulasi baru guru penerima tunjangan dapat mengetahuinya dengan selalu memantau di laman resmi terkait.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: KEMENKEU Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah