Rezeki Nomplok Honorer, 7 Kategori Guru Non Sertifikasi Ini Dapat Uang Capai Rp 1 Juta. Anda Dapat?

- 27 Februari 2023, 12:17 WIB
7 kategori guru non sertifikasi yang bisa dapatkan uang mencapai 1 juta
7 kategori guru non sertifikasi yang bisa dapatkan uang mencapai 1 juta /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym

BERITASOLORAYA.com – Rezeki nomplok akan didapatkan bagi honorer kategori guru swasta non sertifikasi di tahun 2023 ini. Nominal yang diperoleh pun cukup fantastis, bisa mencapai Rp 1 juta per guru.

Nominal besaran honor untuk masing-masing guru swasta non sertifikasi tersebut jumlahnya akan berbeda, hal ini didasarkan beberapa ketentuan.

Kabar baik akan diberikannya honor tersebut menjadi angin segar bagi sejumlah guru honorer swasta non sertifikasi di tahun 2023.

Baca Juga: Hanya 2 Kategori Tenaga Honorer Ini yang Disebut oleh Menteri PANRB, Auto Diangkat?

Perlu diketahui bahwa honor yang diberikan bagi guru swasta non sertifikasi ini hanya dikhususkan bagi tujuh kategori penerima saja.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru swasta non sertifikasi dalam kiprahnya di dunia pendidikan tanah air.

Karena nominalnya cukup fantastis, bisa mencapai Rp 1 juta pe guru, penerima dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Hasil Seleksi Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis 2022 Keluar, Cek Jumlah Penerima Sampai 2024

Jumlah guru swasta non sertifikasi sebagai penerima honor 2023 berjumlah 8.120 orang untuk yang bekerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman antaranews.com.

Jumlah penerima honor untuk di Kabupaten Kudus tahun 2023 ini lebih banyak daripada jumlah tahun lalu yang hanya sekitar 6.407 saja seperti disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kudus, Hartopo.

“Tahun lalu jumlah guru swasta yang mendapatkan honorarium peningkatan kesejahteraan hanya 6.407 guru, kini ada tambahan 1.713 guru,” ungkap Bupati Kudus Hartopo.

Baca Juga: Fantastis, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Bagi Penerima Pertama Kali. Bikin Dompet Tebal?

Di tahun 2023 ini, kebijakan yang diberlakukan yakni jumlah penerima honor lah yang ditambah, dan bukanlah besaran honor yang ditambah.

Oleh karena itu, Kata Bupati Kudus Hartopo, besaran nominal honor yang diterima paling rendah Rp 350 ribu, sedangkan untuk jumlah terbesar yakni Rp 1 juta per guru swasta non sertifikasi.

Diujung masa jabatannya sebagai Bupati Kudus, Hartopo akan terus mengupayakan kesejahteraan guru honorer termasuk guru swasta non sertifikasi ini.

Baca Juga: Selamat, Ada  9 Kabar Terbaru Tenaga Honorer Dari Menpan RB yang Bisa Bikin Non ASN Tenang, Akankah Diangkat?

Ia akan mengupayakan agar nama-nama penerima honor bagi guru swasta non sertifikasi di Kabupaten Kudus masih bisa diusulkan nama-namanya.

Hal tersebut menurut Hartop, sebab masih bisa dibahas oleh pihaknya terutama terkait hal-hal yang ada dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024.

“Meskipun masa jabatan saya berakhir tahun ini, anggaran tahun depan diupayakan masih tetap diusulkan karena masih bisa membahas yang ada di dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024,” ujar Bupati Kudus Hartopo.

Baca Juga: Resmi, Ada 8 Info Gembira Untuk Guru Sertifikasi Penerima TPG yang Bikin Girang dan Sumringah, Pencairan?

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda yakni Kudus Syafii menuturkan, melihat adanya penambahan jumlah penerima honor guru swasta non sertifikasi di Kabupaten Kudus, maka anggaran untuk pemberian honor guru juga bertambah.

“Tahun lalu dianggarkan Rp37,33 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp 44,72 miliar,” jelas Syafii.

Adapun kategori guru swasta non sertifikasi yang dapat menerima honor di Kabupaten Kudus yakni diperuntukkan bagi tujuh kategori dibawah ini.

Baca Juga: PANRB: 400 Ribu Tenaga Honorer K2 Ini Harusnya Dituntaskan, Ada Pengangkatan Non ASN? Ini Alasannya

  1. Yakni guru swasta Raudlatul Athfal (RA);
  2. Yakni guru swasta TPQ;
  3. Yakni guru swasta madrasah diniyah;
  4. Yakni guru swasta sekolah minggu;
  5. Yakni guru swasta sekolah Budha;
  6. Yakni guru swasta sekolah Hindu;
  7. Dan yang terakhir guru swasta agama Kristen Katolik

Merujuk pada peraturan Bupati Kudus tentang Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi guru swasta di wilayah Kudus, maka guru honorer swasta non sertifikasi yang memiliki hak mendapatkan bantuan perlu memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Siap-siap Gembira, Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Baik Ke PANRB Agar Segera Lakukan Ini

Setidaknya ada lima persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain :

  • Pertama, adalah guru swasta penerima honor masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan;
  • Kedua, adalah tidak menerima tunjangan sertifikasi guru atau dengan kata lain adalah guru non sertifikasi;
  • Ketiga,adalah guru yang tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri;
  • Keempat, adalah guru honorer swasta penerima honor tidak sedang menjalani hukuman pidana;
  • Kelima, adalah guru terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta;

Baca Juga: Bisa Bikin Rezeki Lancar, Inilah Amalan Pelunas Hutang dari Rasulullah. Mbah Moen : Baca Diwaktu Fajar

Adapun besaran nominal yang didapat masing-masing guru honorer swasta yang berstatus non sertifikasi tersebut berbeda jumlahnya.

Adanya perbedaan jumlah honor yang didapat tersebut disesuaikan dengan pada masa kerja guru swasta, jumlah jam mengajar serta jumlah murid.

Bagi guru honorer swasta non sertifikasi yang menerima honor, besaran nominal didapat sebesar Rp 350 ribu,Rp 400 ribu, Rp 600 ribu, dan juga Rp 1 juta per guru.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x