BERITASOLORAYA.com – Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2022 akan segera dirilis. Sesuai dengan pengumuman resmi yang telah diinformasikan pemerintah, hasil seleksi PPPK guru tahun 2022, resmi akan diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.
Tentunya informasi penting ini, jangan sampai dilewatkan pada 10 Maret 2023 mendatang. Bagi para pelamar PPPK guru 2022, bisa mengecek hasil seleksi melalui cara berikut.
Untuk melihat pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022, pelamar bisa membuka situs pemerintah dan mengikuti beberapa panduan di bawah ini.
Baca Juga: Tenaga Honorer Sumringah, Menpan RB Azwar Anas Sampaikan Kabar Gembira. Tidak Jadi Ada Penghapusan?
Cek pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 melalui situs SSCASC dengan cara:
- Pertama, pelamar bisa megakses web melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian di bagian menu, pelamar mengklik menu “Login”
- Akan muncul notifikasi pengaktifan kamera. Pelamar bisa langsung klik “Ok”
- Pelamar mengisi bagian Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan mengisi password
Baca Juga: Selamat, Tunjangan Hampir Rp3 Juta Segera Masuk Kantong Guru dan Kepsek, Cek Info Berikut
- Selanjutnya, klik “Masuk”
- Tahap terakhir, hasil pengumuman seleksi PPPK guru 2022 akan muncul di halaman dashboard
Nantinya, untuk pelamar PPPK guru 20022 yang berhasil lolos, akan mendapatkan hak gaji dan tunjangan seperti yang tertulis dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Ini Hasil Rapat Panselnas Terbaru, 2.100 Tenaga Honorer Diakomodir
Terdapat 5 tunjangan yang diterima PPPK sebagai berikut:
1. Tunjangan pangan
2. Tunjangan jabatan struktural
3. Tunjangan keluarga
4. Tunjangan fungsional
5. Tunjangan lainya.
Baca Juga: Penyelesaian Honorer atau Non ASN Sudah Sampai Sini, Menpan RB: Semoga Bisa Segera Sepakat Solusinya
Selain mendapat tunjangan, berikut rincian gaji PPPK menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020
1. PPPK golongan I Rp1.794.900 – Rp2.686.200
2. PPPK golongan II Rp1.960.200 – Rp2.843.900
3. PPPK golongan III Rp2.043.200 – Rp2.964.200
4. PPPK golongan IV Rp2.129.500 – Rp3.089.600
5. PPPK golongan V Rp2.325.600 – Rp3.879.600
6. PPPK golongan VI Rp2.539.700 – Rp4.043.800
7. PPPK golongan VII Rp2.647.200 – Rp4.214.900
Baca Juga: Siap-Siap! Formasi 1 Juta CPNS dan PPPK Diajukan Menteri PANRB, Tenaga Honorer Jadi Prioritas
8. PPPK golongan VIII Rp2.759.100 – Rp4.393.100
9. PPPK golongan IX Rp2.966.500 – Rp4.872.000
10. PPPK golongan X Rp3.091.900 – Rp5.078.000
11. PPPK golongan XI Rp3.222.700 – Rp5.292.800
12. PPPK golongan XII Rp3.359.000 – Rp5.516.800
13. PPPK golongan XIII Rp3.501.100 – RP5.750.100
14. PPPK golongan XIV Rp3.649.200 – Rp 5.933.300
15. PPPK golongan XV Rp3.803.500 – Rp6.242.900
16. PPPK golongan XVI Rp3.964.500 – Rp6.511.100
17. PPPK golongan XVII Rp4.132.200 – Rp6.786.500.
Sebagai catatan, gaji yang diberikan kepada PPPK guru disesuaikan menurut golongan, dan lama masa jabatan. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***