- belum mengikuti PPG Dalam Jabatan, atau
- belum memiliki serdik.
Baca Juga: Penting, Guru Non Sertifikasi Ditunggu Kemdikbud Lakukan Hal Ini Terakhir 8 Maret 2023 untuk Dapatkan Serdik
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi Kemdikbud, guru-guru non sertifikasi yang termasuk kategori di atas diminta Kemdikbud untuk segera melakukan pendaftaran atau pengajuan berkas verval administrasi sebelum 8 Maret 2023.
Tanggal ini sudah mengalami perpanjangan sebab sebelumnya batas waktu yang ditetapkan Kemdikbud adalah tanggal 21 Februari 2023 untuk sasaran 1 dan 27 Februari 2023 untuk sasaran 2, 3, dan 4.
Oleh karena itu, guru non sertifikasi yang termasuk 4 kategori ini masih memiliki kesempatan untuk melakukan verval ulang sebagai jalan mendapatkan serdik.
Baca Juga: TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Gagal Cair jika Penerima Mengalami Hal Berikut, Penting untuk Diketahui, Cek!
Berkas persyaratan verval ulang dapat dilihat rinciannya pada link ini. Berkas-berkas tersebut diunggah melalui akun SIMPKB masing-masing guru.***