Guru Non Sertifikasi Ini Bisa Segera Dapat TPG, Kemdikbud Beri Pengumuman Akan Segera Dapat Serdik Jika…

- 6 Maret 2023, 06:52 WIB
Guru non sertifikasi segera cek, ada info penting dari Kemdikbud terakhir tanggal 8 Maret 2023, kesempatan segera dapat serdik dan TPG.
Guru non sertifikasi segera cek, ada info penting dari Kemdikbud terakhir tanggal 8 Maret 2023, kesempatan segera dapat serdik dan TPG. /Instagram nadiemmakarim



BERITASOLORAYA.com – Guru non sertifikasi full senyum karena Kemdikbud akhirnya memberi tanda-tanda pemberian sertifikat pendidik atau serdik di triwulan pertama tahun 2023 ini.

Sebagaimana diketahui, serdik bagi guru adalah pengakuan formal atas profesionalitas guru. Selain itu, serdik juga menjadi salah satu syarat mutlak bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Guru sertifikasi yang memenuhi syarat berhak mendapatkan TPG yang cair per triwulan dengan besaran 1 kali gaji pokok per bulan. Tentu saja nominal TPG yang didapat guru sertifikasi cukup lumayan, bukan?

Baca Juga: Cek 4 Kategori Guru Non Sertifikasi yang Dapat Info Penting Kemdikbud, Soal PPG Dalam Jabatan 2023. Ada Kamu?

Nah, untuk mendapatkan serdik, berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru non sertifikasi wajib mengikuti dan menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan.

Kabar baiknya, tahun 2023 ini, PPG Dalam Jabatan akan kembali digelar. Hal ini telah disampaikan oleh Kemdikbud melalui surat edaran yang sudah rilis sejak pertengahan Februari 2023 yang ditujukan untuk beberapa kategori guru non sertifikasi.

Melalui surat edaran bernomor 0280/B2/GT.00.05/2023, Kemdikbud menyampaikan dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud akan melakukan verifikasi dan validasi administrasi ulang untuk guru non sertifikasi yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Bisa Kena Pengurangan karena Hal Ini, Awas Jangan Sampai Kena

Adapun guru non sertifikasi yang diminta melakukan verval administrasi terbagi dalam 4 sasaran, yakni peserta sasaran 1, 2, 3, dan 4.

Peserta sasaran 1 adalah guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tetapi belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Jumlah peserta verval 1 adalah 35.633 orang.

Peserta sasaran 2 adalah guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik di tahun 2017 sampai 2019 tetapi belum menyelesaikan proses seleksi administrasi. Jumlahnya ada 10.242 orang.

Baca Juga: Kabar Baik untuk 2.100 Guru P1 Ini di Balik Penundaan Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022, Semoga Bukan PHP

Kemudian, peserta sasaran 3 adalah guru yang sebenarnya mendapat kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan tetapi tidak menyelesaikan proses penandatangan dokumen bantuan pemerintah pada tahun 2018 sampai 2021. Jumlah peserta verval sasaran 3 adalah 2.231 orang.

Terakhir, peserta verval sasaran 4 adalah guru peserta Pendidikan Guru Penggerak atau PGP angkatan 1 sampai 7 yang:

- belum mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan, atau

- belum lulus seleksi PPG Dalam Jabatan, atau

- belum mengikuti PPG Dalam Jabatan, atau

- belum memiliki serdik.

Baca Juga: Penting, Guru Non Sertifikasi Ditunggu Kemdikbud Lakukan Hal Ini Terakhir 8 Maret 2023 untuk Dapatkan Serdik

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi Kemdikbud, guru-guru non sertifikasi yang termasuk kategori di atas diminta Kemdikbud untuk segera melakukan pendaftaran atau pengajuan berkas verval administrasi sebelum 8 Maret 2023.

Tanggal ini sudah mengalami perpanjangan sebab sebelumnya batas waktu yang ditetapkan Kemdikbud adalah tanggal 21 Februari 2023 untuk sasaran 1 dan 27 Februari 2023 untuk sasaran 2, 3, dan 4.

Oleh karena itu, guru non sertifikasi yang termasuk 4 kategori ini masih memiliki kesempatan untuk melakukan verval ulang sebagai jalan mendapatkan serdik.

Baca Juga: TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Gagal Cair jika Penerima Mengalami Hal Berikut, Penting untuk Diketahui, Cek!

Berkas persyaratan verval ulang dapat dilihat rinciannya pada link ini. Berkas-berkas tersebut diunggah melalui akun SIMPKB masing-masing guru.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah