BERITASOLORAYA.com – Guru penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) mari merapat. Berikut informasi penting yang harus diketahui.
TPG merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh Kemdikbud kepada guru yang sudah sertifikasi dan juga memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan.
TPG triwulan 1 ini menurut jadwal akan cair pada bulan Maret 2023 ini, sebab menurut informasi bahwa pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran untuk disalurkan kepada penerima TPG.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi tanggal pencairan TPG triwulan 1 yang digadang akan cair di bulan ini.
Sebagai informasi, ternyata TPG triwulan 1 tahun 2023 bisa saja gagal cair dan batal diterima oleh guru karena adanya hal tertentu.
Baca Juga: Selamat, 1 Juta Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS dan ASN PPPK, Kemenpan RB Siapkan Ini
Hal itu karena sebenarnya TPG diberikan khusus untuk guru yang sudah sertifikasi. Dan khusus untuk guru ASN mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 sebagai juknis pemberian tunjangan kepada guru ASN daerah.
Dan hingga saat ini peraturan tunjangan untuk guru masih mengacu pada Permendikbud tersebut dan berlaku sebelum adanya peraturan baru dari Kemdikbud.
Sebagaimana diketahui, bahwa ternyata TPG bisa jadi gagal cair karena adanya 6 hal ini. Apa saja? Simak informasinya berikut.