Selamat, Ada Surat Edaran Baru Terkait Bantuan yang Berdampak untuk Guru, Kepsek hingga Siswa

- 6 Maret 2023, 13:58 WIB
Berikut ini terdapat Surat Edaran pemutakhiran data sarana dan prasarana mengenai bantuan yang berdampak untuk guru, kepsek hingga siswa.
Berikut ini terdapat Surat Edaran pemutakhiran data sarana dan prasarana mengenai bantuan yang berdampak untuk guru, kepsek hingga siswa. /tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Terdapat surat edaran baru Kemdikbud yang dapat berdampak manfaatnya untuk guru, kepala sekolah atau kepsek. Surat edaran tersebut disampaikan dalam SE dengan Nomor 7245/A.A1/PR.07.05/2023 yang diterbitkan pada tanggal 1 Maret tahun 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi dindikbud.demakkab.go.id berikut surat edaran yang bermanfaat bagi guru, kepsek hingga siswa.

Isi surat edaran tersebut mengenai ‘Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan’.

Baca Juga: Cek Agenda Penting Hari Ini Tanggal 6 Maret 2023 untuk Calon PPPK sesuai Jadwal Terbaru BKN, Ada Apa?

Hal itu sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022.

Disampaikan bahwa ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).

Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) dengan menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Aman, Tidak Ada PHK Massal, Ini 2 Prioritas yang Diangkat Tahun 2023

Terkait hal itu, Kemdikbud meminta Pemda sesuai kewenangannya, dan satuan pendidikan untuk dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik.

Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemda dan satuan pendidikan diminta dapat memperhatikan beberapa ketentuan:

Pada pemutakhiran data data sarana dan prasarana pada Dapodik:

1. Dinas Pendidikan memastikan Satuan Pendidikan melaksanakan pemutakhiran Dapodik.

Baca Juga: 5 Fakta Liverpool Melibas Manchester United 7-0, Nomor 5 Paling Mengejutkan

2. Data-data yang dimutakhirkan yaitu meliputi:

- Pemutakhiran data prasarana pendidikan

- Pemutakhiran data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan

- Ketersedian lahan dengan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).

Selanjutnya, Dinas Pendidikan berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan berdasarkan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

Baca Juga: Tunjangan Tak Henti, PNS dan PPPK di Daerah Ini Bakal Terima THR, Kapan Cair?

Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat (download) pada link ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2022, capaian jangka pendek (immediate outcome) adalah pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun anggaran 2024.

Diketahui bahwa pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sangat penting sebagai basis perhitungan (immediate outcome) dan juga perencanaan DAK Fisik TA 2024.

Seluruh Pemerintah Daerah harus memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Ini Bisa Segera Dapat TPG, Kemdikbud Beri Pengumuman Akan Segera Dapat Serdik Jika…

Tentunya ketentuan tentang pemutakhiran data sarana dan prasarana, sangat bermanfaat untuk satuan pendidikan dan berdampak bagi guru, kepsek, serta siswanya dalam melakukan pembelajaran.

Demikian informasi mengenai surat edaran dari Kemdikbud mengenai pemutakhiran data sarana dan prasarana.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x