2. Data-data yang dimutakhirkan seperti:
- Data prasarana pendidikan
- Data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dan lain sebagainya)
- Ketersediaan lahan (total luas lahan tersedia untuk pembangunan, dan total luasan lahan)
3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, termasuk pada data ketersediaan, dan kondisi sarana dan prasarana.
4. Untuk guru yang ingin mengetahui bagaimana caranya melakukan pemutakhiran data dapat melihatnya melalui laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023.
Lebih lanjut, Kemdikbud juga menyampaikan mengenai penilaian kerusakan bangunan, seperti sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan yang ada di satuan pendidikan
2. Mengenai penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan perlu untuk bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan.