3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai dengan format pada angka 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan juga dinas yang menangani keciptakaryaan.
4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan juga mengunggahnya melalui dokumen elektronik hasil penilaian.
5. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil Inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik
Itulah beberapa poin mengenai penilaian kerusakan bangunan yang harus guru ketahui sebelum melakukan pemutakhiran data.***