Kabar Baik, Guru, Siswa, dan Kepala Sekolah Dapat Bantuan dari Kemdikbud Ristek untuk Jenjang PAUD hingga SMK

- 6 Maret 2023, 15:50 WIB
Guru, Siswa, dan Kepsek Dapat Bantuan dari Kemdikbud untuk Jenjang PAUD hingga SMK
Guru, Siswa, dan Kepsek Dapat Bantuan dari Kemdikbud untuk Jenjang PAUD hingga SMK /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.comKabar baik untuk guru, siswa, dan kepala sekolah langsung dari Kemdikbud Ristek.

Kabar untuk guru, siswa, dan kepala sekolah dari Kemdikbud Ristek ini disampaikan melalui surat edaran dengan nomor 7245/A.A1/PR.07.05/2023 yang diterbitkan pada tanggal 1 Maret 2023.

Surat edaran dari Kemdikbud untuk guru tersebut membahas mengenai pemutakhiran data sarana dan prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Lebih lanjut dari surat edaran itu, Kemdikbud menyampaikan bahwa sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan merujuk pada Permendikbud Ristek nomor 3 tahun 2022.

Permendikbud Ristek tersebut membahas mengenai Pertunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek.

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Tanggal 6 hingga 16 Maret Ada Ini...

Dari hal tersebut, perlu adanya pemutakhiran data pada Dapodik, Pemda dan satuan pendidikan agar bisa memperhatikan beberapa ketentuan, sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik

- Dinas Pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik

2. Data-data yang dimutakhirkan seperti:

- Data prasarana pendidikan

- Data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dan lain sebagainya)

- Ketersediaan lahan (total luas lahan tersedia untuk pembangunan, dan total luasan lahan)

3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, termasuk pada data ketersediaan, dan kondisi sarana dan prasarana.

Baca Juga: Komitmen Pemerintah Rekrut 1 Juta Guru, Ini Jumlah Formasi yang Tersisa untuk ASN PPPK. Masih Banyak?

4. Untuk guru yang ingin mengetahui bagaimana caranya melakukan pemutakhiran data dapat melihatnya melalui laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023.

Lebih lanjutKemdikbud juga menyampaikan mengenai penilaian kerusakan bangunan, seperti sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan yang ada di satuan pendidikan

2. Mengenai penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan perlu untuk bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan.

3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai dengan format pada angka 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan juga dinas yang menangani keciptakaryaan.

4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan juga mengunggahnya melalui dokumen elektronik hasil penilaian.

Baca Juga: Welcome Pejuang CPNS 2023. JUMLAH PELAMAR 0, Inilah 11 Formasi Jabatan di KESDM Sepi Peminat. Wajib Dijadikan

5. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil Inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik

Itulah beberapa poin mengenai penilaian kerusakan bangunan yang harus guru ketahui sebelum melakukan pemutakhiran data.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x